Sah Secara Agama dan Negara, Ka. KUA Bosar Maligas Lakukan Pencatatan Pernikahan
Daerah

Sah Secara Agama dan Negara, Ka. KUA Bosar Maligas Lakukan Pencatatan Pernikahan

  29 Jan 2026 |   12 |   Penulis : Humas Cabang APRI Simalungun |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Bosar Maligas, (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bosar Maligas melaksanakan pencatatan pernikahan bagi pasangan Rio Perdana dan Ayu Agustiani pada Kamis, (29/01). Akad nikah berlangsung dengan khidmat di Huta IX Nagori Tempel Jaya, Kecamatan Bosar Maligas.

Dalam prosesi akad nikah tersebut, Rio Perdana meminang Ayu Agustiani dengan mahar berupa uang sebesar Rp500.000 yang dibayarkan secara tunai. Bertindak sebagai wali nikah adalah wali abng kandung, yaitu Hariona, mengingat ayah kandung mempelai perempuan telah wafat.

Akad nikah disaksikan oleh dua orang saksi, yakni Nurul Arif Rahman dan Bapak Kemat, serta dipimpin langsung oleh Kepala KUA Bosar Maligas,  Andika Mulia, S.Pd., M.Si. Prosesi berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala KUA Bosar Maligas, Andika Mulia, S.Pd., M.Si., menyampaikan bahwa pencatatan pernikahan merupakan bagian penting dalam memastikan keabsahan pernikahan, tidak hanya secara agama tetapi juga secara hukum negara. Ia berharap pasangan pengantin dapat membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Dengan dilaksanakannya pencatatan pernikahan ini, KUA Bosar Maligas kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan keagamaan yang profesional, akuntabel, dan dekat dengan masyarakat. (AM)

Bagikan Artikel Ini

Infografis