Saat Dua Hati Disatukan, KUA Gunungsitoli Utara Menjadi Saksi Resminya
Daerah

Saat Dua Hati Disatukan, KUA Gunungsitoli Utara Menjadi Saksi Resminya

  23 Nov 2025 |   39 |   Penulis : Humas Cabang APRI Kota Gunung Sitoli |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Gunungsitoli, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunungsitoli Utara melaksanakan pencatatan nikah di Dusun II, Desa Olora, pada Ahad, (23/11) bertepatan dengan 02 Jumadil Akhir 1447 H. Prosesi ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA Gunungsitoli Utara Amir Sidik Harefa, S.Pd.I didampingi oleh Penghulu dan Staf.

Kegiatan diawali dengan penyampaian adat dari pihak keluarga dan tokoh adat setempat. Setelah rangkaian adat selesai, prosesi dilanjutkan dengan pelaksanaan ijab qobul oleh petugas KUA.

Wali nikah dalam prosesi tersebut adalah keluarga pihak perempuan yang telah memenuhi syarat sebagai wali nasab. Dua orang saksi turut hadir mendampingi, memastikan seluruh rukun dan syarat pernikahan terpenuhi sesuai ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan.

Rangkaian acara berlangsung tertib, dimulai dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, dilanjutkan khutbah nikah, penyerahan mahar, dan pelaksanaan ijab kabul. Setelah doa dan pembacaan sighat taklik, acara diakhiri dengan penandatanganan akta nikah oleh kedua mempelai, wali, saksi, serta Kepala KUA.


Pasangan yang melangsungkan akad adalah mempelai laki-laki bernama Abdul Rahmat Tanjung dan mempelai perempuan bernama Hayatul Nufus Aceh. Proses berjalan khidmat, lancar, dan disaksikan oleh keluarga serta masyarakat setempat.

KUA Gunungsitoli Utara terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam pelaksanaan pencatatan nikah, baik di kantor maupun di luar kantor, demi memastikan terselenggaranya pernikahan yang sah secara agama dan tercatat secara negara. (DIH)

Bagikan Artikel Ini

Infografis