News

Rembuk Hukum APRI Bone Bahas Dilema Hukum Pernikahan Anak
28 Oct 2025 | 52 | Penulis : Humas Cabang APRI Sulawesi Selatan | Publisher : Biro Humas APRI Sulawesi Selatan
Bone(Humas APRI Bone) — Menyikapi Dilematis yang terjadi bekalangan ini dalam hal perkawinan anak terkait desingkronisasi antara Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Usia Nikah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 10. Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Cabang Bone menggelar kegiatan Rembuk Hukum dengan tema “Dilema Hukum Pernikahan Anak”, bertempat di Bunir Coffee. (Selasa, 28 Oktober 2025).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan dukungan atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menegaskan pentingnya peningkatan pemahaman hukum bagi para penghulu agar mampu memberikan pelayanan dan edukasi hukum perkawinan yang profesional di tengah masyarakat.
“Fenomena pernikahan usia anak masih menjadi tantangan besar bagi kita semua. Diperlukan pemahaman hukum yang komprehensif agar para penghulu mampu memberikan penjelasan dan solusi sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya saat membuka kegiatan secara.
Hadir pula sebagai narasumber utama, Dra. Hj. Nurlina K, SH.,MH. Ibu Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Bone, yang membawakan materi bertajuk “Legalisasi dan Dilema Hukum Pernikahan Anak”. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan secara mendalam mengenai aspek hukum isbat nikah, dispensasi kawin, serta dampak yuridis yang timbul akibat perkawinan di bawah umur.
Kegiatan ini turut diikuti oleh seluruh Kepala KUA dan para Penghulu se-Kabupaten Bone, yang antusias mengikuti diskusi dan tanya jawab seputar implementasi regulasi perkawinan di lapangan.
Melalui kegiatan rembuk hukum ini, APRI Bone berharap dapat memperkuat sinergitas antara Kementerian Agama dan Pengadilan Agama dalam upaya memberikan pemahaman hukum perkawinan yang utuh, serta menekan angka pernikahan anak di Kabupaten Bone.
Diakhir acara ketua PC. APRI Bone menyampaikan bahwa kegiatan rembuk hukum ini bisa berlanjut pada edisi selanjutnya dengan menghadirkan narasumber dengan instansi dan lembaga lain yang terkait dengan pelayananan kepenghuluan di masyarakat.