Daerah

Rapat Internal KUA Tuhemberua: Layanan Publik Tetap Beroperasi Saat WFH
09 Apr 2026 | 53 | Penulis : Humas Cabang APRI Nias Utara | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Tuhemberua (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tuhemberua menggelar rapat internal guna membahas penjelasan sekaligus pembagian jadwal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), Kamis (09/04). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan secara optimal di tengah kebijakan kerja fleksibel.
Rapat yang berlangsung di Aula KUA Tuhemberua tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUA Tuhemberua, Sabrun Mendrofa, S.E., dan diikuti oleh seluruh pegawai. Suasana rapat berlangsung tertib dan penuh keseriusan dalam merumuskan langkah-langkah teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.
Pelaksanaan rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias Utara Nomor: B-143/Kk.02.32/KP.01/04/2026 tanggal 8 April 2026 tentang penerapan Work From Home (WFH) secara fleksibel bagi ASN pada instansi pemerintah. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam rapat tersebut, disepakati beberapa poin penting sebagai hasil musyawarah bersama. Pertama, KUA Tuhemberua menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi ASN di lingkungan Kementerian Agama sebagai bagian dari adaptasi sistem kerja modern.
Kedua, telah disusun daftar nama serta pembagian jadwal bagi ASN yang melaksanakan tugas secara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Pembagian ini dirancang secara proporsional agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik, efektif, dan tidak mengalami gangguan.
Ketiga, seluruh ASN di lingkungan KUA Tuhemberua diinstruksikan untuk tetap melakukan presensi melalui aplikasi PUSAKA sesuai dengan titik lokasi masing-masing, baik saat bekerja dari kantor maupun dari rumah. Selain itu, setiap pegawai diwajibkan untuk selalu mengaktifkan alat komunikasi selama jam kerja guna memastikan koordinasi tetap berjalan lancar.
Dengan adanya pengaturan sistem kerja ini, diharapkan seluruh pegawai KUA Tuhemberua tetap dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, serta terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (MHS/BNP)