Daerah
Rapat Awal Tahun, KUA Raman Utara Bagi Tugas Pegawai Sesuai PMA 30/2024
13 Jan 2026 | 65 | Penulis : PC APRI Lampung Timur | Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Lampung Timur (Humas) — Mengawali pelaksanaan program kerja tahun 2026, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Raman Utara menggelar rapat awal tahun yang diawali dengan pembagian tugas pegawai sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala KUA Raman Utara, Muhson, S.Ag., M.Sy., dan diikuti seluruh ASN KUA setempat.
Dalam arahannya, Muhson menegaskan bahwa pembagian tugas pegawai menjadi fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola KUA yang profesional, terukur, dan akuntabel. Penyesuaian tugas berdasarkan PMA 30 Tahun 2024 diharapkan mampu memperjelas peran dan tanggung jawab setiap pegawai, sehingga pelaksanaan layanan berjalan lebih efektif dan tidak tumpang tindih.
“Pembagian tugas ini bukan sekadar administratif, tetapi bagian dari upaya memperkuat kinerja KUA agar seluruh layanan berjalan sesuai regulasi dan standar pelayanan publik,” ujarnya.
Setelah pembagian tugas, rapat dilanjutkan dengan penegasan peningkatan kualitas layanan KUA sesuai tugas pokok dan fungsi. Kepala KUA menekankan pentingnya optimalisasi layanan pencatatan nikah dan rujuk, layanan keagamaan kepada masyarakat, pembinaan dan pendataan masjid, serta pengelolaan dan legalitas wakaf.
Muhson juga mengingatkan agar seluruh pegawai menjunjung tinggi integritas, disiplin, dan semangat pelayanan. Menurutnya, KUA sebagai garda terdepan Kementerian Agama di tingkat kecamatan harus mampu menghadirkan layanan yang ramah, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Melalui rapat awal tahun ini, KUA Raman Utara berharap kinerja pegawai semakin solid dan terarah, sehingga pelayanan keagamaan dan administrasi keagamaan pada tahun 2026 dapat berjalan optimal, profesional, dan dipercaya masyarakat. *M
Penulis: Kas
Editor: Sol