Daerah
Rakor Kecamatan Galang di Desa Paku, Ka KUA Paparkan Syarat Administrasi Pernikahan
05 Nov 2025 | 52 | Penulis : Humas Cabang APRI Deli Serdang | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Galang, (Humas). Pemerintah Kecamatan Galang menggelar rapat koordinasi bulanan yang kali ini dilaksanakan di Desa Paku, pada Selasa (04/11). Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkopimcam Galang, di antaranya Danramil 18 Galang, Kapolsek Galang, serta seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Galang.
Camat Galang yang berhalangan hadir diwakili oleh Sekretaris Camat Galang, Darma Bakti Harahap, S.STP. Dalam sambutannya, menyampaikan uregensi rakor sebagai sarana saling mengisi dan evaluasi. "Pentingnya kegiatan rapat koordinasi bulanan sebagai sarana evaluasi dan sinergi antara pemerintah kecamatan dengan pemerintah desa, serta aparat TNI-Polri dalam mendukung kelancaran pembangunan dan pelayanan masyarakat," ujar Darma Bakti Harahap
Selain itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Galang, H. Ichsanul Arifin Lubis, S.Ag., M.Si., turut hadir dan memberikan penjelasan mengenai persyaratan administrasi pernikahan. Ia menekankan “agar seluruh pemerintah desa dapat membantu masyarakat dalam proses pengurusan berkas pernikahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Ichsanul Arifin Lubis
Rapat berlangsung dengan tertib dan penuh antusiasme. Para peserta juga berdiskusi mengenai berbagai isu yang berkembang di wilayah desa masing-masing, termasuk koordinasi keamanan, administrasi kependudukan, serta program pembangunan desa.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan sinergi antara pemerintah kecamatan, TNI, Polri, dan seluruh kepala desa di wilayah Kecamatan Galang semakin kuat demi terciptanya pemerintahan yang solid dan pelayanan masyarakat yang optimal. (MHS/AAS)