Rakor dan Pembinaan
Daerah

Rakor dan Pembinaan

  19 Nov 2025 |   41 |   Penulis : PC APRI Metro |   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Kepala KUA Sekota Metro Mengikuti Rakor Kankemenag Kota Metro
Senin, 17 Nopember 2025, seluruh Kepala KUA se Kota Metro mengikuti rapat koordinasi di aula Pelhut Kemenag Kota Metro, di hadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Metro H. Abdul Haris, S.Ag, M.HI, Kasubbag Tu, Kasi-kasi, penyelenggara, Kepala MAN 1 Metro, dan Kepala MIN 1, 2 dan 3. H. Abdul Haris menyampaikan beberapa agenda dalam rapat koordinasi diantaranya, Rencana Audit kinerja oleh Inspektorat jenderal Kemenag RI serta persiapan Hari Amal Bhakti Ke 80 tahun 2026. Disamping itu beliau menekankan untuk disiplin seluruh pegawai Kementerian Agama Kota Metro.

PNS sebagai unsur Aparatur Negara dalam menjalankan roda pemerintahan dituntut
untuk melaksanakan tugas, pokok dan fungsinya, serta menjunjung tinggi martabat dan citra
kepegawaian demi kepentingan bangsa dan negara. Agar menjadi pegawai yang handal,
profesional, dan bermoral, seorang ASN harus mampu memperbaiki sikap mental disiplin kerja
dan termotivasi untuk meningkatan efektifitas kinerja. Beberapa indikator yang harus
ditingkatkan antara lain meliputi pelaksanaan disiplin kerja dengan mematuhi dan menaati
peraturan disiplin dan disiplin kerja, rasa tanggung jawab dalam menyelesaikan pekerjaan,
serta produktivitas kerja yang berdaya guna.
Untuk mewujudkan ASN yang handal, profesional, dan bermoral tersebut, mutlak
diperlukan peraturan disiplin PNS yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin,
sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas serta
dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi
kerja.
2
Dalam rangka upaya meningkatkan kedisiplinan PNS tersebut, Pemerintah telah
menerbitkan Peraturan tentang disiplin PNS, yaitu mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 1952 tentang Hukuman Jabatan, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974 tentang
Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Usaha Swasta, yang terakhir adalah
dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
tersebut mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin
Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 mengatur ketentuan-
ketentuan mengenai Kewajiban, Larangan, Hukuman disiplin, Pejabat yang berwenang
menghukum, Penjatuhan hukuman disiplin, Keberatan atas hukuman disiplin, dan Berlakunya
keputusan hukuman disiplin. Dalam peraturan tersebut juga secara tegas disebutkan jenis
hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin. Hal ini
dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang menghukum serta memberikan
kepastian dalam menjatuhkan hukuman disiplin. Demikian juga dengan batasan kewenangan
bagi pejabat yang berwenang menghukum telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Bagikan Artikel Ini

Infografis