Laksanakan Isbat Nikah Keliling, Pengadilan Agama Tarutung Bekerjasama dengan KUA Doloksanggul
12 May 2026 | 8 | Penulis : Humas Cabang APRI Humbang Hasundutan | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Doloksanggul (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Doloksanggul bersama dengan Pengadilan Agama (PA) Tarutung melaksanakan sidang isbat keliling yang dilaksanakan di KUA Doloksanggul pada Senin pagi hingga siang (11/05).
Menindaklanjuti kunjungan kerja dari KUA ke Pengadilan Agama yang sebelumnya dilakukan, akhirnya Pengadilan Agana Tarutung melakukan sidang Isbat Keliling untuk wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan. Sidang Isbat keliling adalah layanan sidang di luar gedung pengadilan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama untuk mengesahkan pernikahan yang tidak tercatat (nikah siri). Layanan ini bertujuan mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat terpencil, kurang mampu, atau yang terkendala jarak/biaya menuju kantor pengadilan.
Sebanyak 4 pasang pengantin yang mengajukan sidang Isbat pada PA Tarutung, terdiri dari 2 pasang yang berdomisili di kecamatan Doloksanggul dan 2 pasang dari wilayah kecamatan Pakkat.
Layaknya sidang pada umumnya, hakim Pengadilan Agama melakukan uji kebenaran pada pasangan pengantin dan saksi-saksi yang dihadirkan. Melakukan koreksi pada pokok perkara dengan terpenuhinya rukun pernikahan. Rukun pernikahan menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 terdiri dari pasangan calon pengantin, wali, saksi, dan ijab kabul. Keseluruhan dari rukun nikah tersebut harus terpenuhi agar keabsahan sebuah pernikahan benar-benar dapat dijadikan rujukan dalam menentukan keputusan sidang.