Proses Sertifikasi Tanah Wakaf, Ka KUA Rantau Utara Tinjau Titik Koordinat Masjid
Daerah

Proses Sertifikasi Tanah Wakaf, Ka KUA Rantau Utara Tinjau Titik Koordinat Masjid

  13 Aug 2025 |   39 |   Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Rantauprapat, (Humas). Kepala KUA Rantau Utara, Dr. H. Darman, S.Ag, MA didampingi penghulu dan penyuluh melakukan pengambilan foto penunjukan batas tanah wakaf dengan mengambil titik koordinat (geotangging) di dua tempat, yaitu di masjid Al Hidayah, lingkungan Perlayuan Baroh Kelurahan Padang Matinggi dan di masjid Al-Ikhlas di lingkungan Aek Paing Bawah II Kelurahan Aek Paing, hari Senin dan Selasa (11-12/08). 

Kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu syarat untuk pembuatan sertifikat tanah wakaf yang sudah dicanangkan percepatannya oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Agama. 

Khusus untuk pengambilan foto yang dilakukan di masjid Al-Ikhlas Kelurahan Aek Paing, pengambilan foto ini juga digunakan untuk pembuatan elektronik Akta Ikrar Wakaf (e-AIW) karena tanah wakaf masjid ini belum punya AIW. E-AIW adalah pembuatan akta wakaf melalui web Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) sebagaimana yang diperintahkan oleh Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam agar seluruh  tanah wakaf terdokumentasikan secara digital agar tidak hilang seperti AIW manual selama ini. 

Kepada para pihak yang terlibat dalam proses pensertifikatan tanah wakaf ini baik dari pihak nazhir wakaf dan pengurus masjid maupun pegawai KUA yang ditugaskan agar bersungguh-sungguh menyelesaikan tugas sertifikasi ini sehingga bisa selesai dalam waktu yang tidak lama. 

“Saya yakin bapak-bapak dan saudara yang terlibat dalam penyelesaian sertifikasi tanah wakaf ini akan mendapat pahala yang berlipat ganda karena mengerjakan sedekah jariah orang yang berwakaf yang akan terus mengalir pahalanya bagi pelakunya”, ujar Darman

Kegiatan ini turut disaksikan para pewakif dan nazhir wakaf, pengurus masjid dan kepala lingkungan masing-masing. (MHS/DRM)

Share | | | |

Infografis