Daerah
Proses Sertifikasi Tanah Wakaf, Ka KUA Rantau Utara Tinjau Titik Koordinat Masjid
13 Aug 2025 |
39 |
Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara |
Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Rantauprapat, (Humas). Kepala KUA Rantau Utara, Dr. H. Darman, S.Ag,
MA didampingi penghulu dan penyuluh melakukan pengambilan foto penunjukan batas
tanah wakaf dengan mengambil titik koordinat (geotangging) di dua tempat, yaitu
di masjid Al Hidayah, lingkungan Perlayuan Baroh Kelurahan Padang Matinggi dan
di masjid Al-Ikhlas di lingkungan Aek Paing Bawah II Kelurahan Aek Paing, hari
Senin dan Selasa (11-12/08).
Kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu
syarat untuk pembuatan sertifikat tanah wakaf yang sudah dicanangkan
percepatannya oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan
Nasional dan Kementerian Agama.
Khusus untuk pengambilan foto yang dilakukan di
masjid Al-Ikhlas Kelurahan Aek Paing, pengambilan foto ini juga digunakan untuk
pembuatan elektronik Akta Ikrar Wakaf (e-AIW) karena tanah wakaf masjid ini
belum punya AIW. E-AIW adalah pembuatan akta wakaf melalui web Sistem Informasi
Wakaf (SIWAK) sebagaimana yang diperintahkan oleh Kementerian Agama melalui
Ditjen Bimas Islam agar seluruh tanah
wakaf terdokumentasikan secara digital agar tidak hilang seperti AIW manual
selama ini.
Kepada para pihak yang terlibat dalam proses
pensertifikatan tanah wakaf ini baik dari pihak nazhir wakaf dan pengurus
masjid maupun pegawai KUA yang ditugaskan agar bersungguh-sungguh menyelesaikan
tugas sertifikasi ini sehingga bisa selesai dalam waktu yang tidak lama.

“Saya yakin bapak-bapak dan saudara yang
terlibat dalam penyelesaian sertifikasi tanah wakaf ini akan mendapat pahala
yang berlipat ganda karena mengerjakan sedekah jariah orang yang berwakaf yang
akan terus mengalir pahalanya bagi pelakunya”, ujar Darman
Kegiatan ini turut disaksikan para pewakif dan
nazhir wakaf, pengurus masjid dan kepala lingkungan masing-masing. (MHS/DRM)
Share
|
|
|
|