Profesional dan Teliti, Kepala KUA STM Hilir Pastikan Wali Nikah Memenuhi Ketentuan Syariat dan Hukum
Daerah

Profesional dan Teliti, Kepala KUA STM Hilir Pastikan Wali Nikah Memenuhi Ketentuan Syariat dan Hukum

  01 Jul 2026 |   23 |   Penulis : Humas Cabang APRI Deli Serdang |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Talun Kenas (Humas) - Pemeriksaan wali nikah merupakan salah satu tahapan penting dalam pelayanan pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan, Kepala KUA STM Hilir, Ibnuh Salim, S.H.I melaksanakan pemeriksaan wali terhadap calon wali nikah sebelum akad nikah dilaksanakan.

Kegiatan pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa wali yang akan menikahkan calon mempelai perempuan benar-benar memenuhi syarat sebagai wali nasab maupun wali hakim sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Dalam proses pemeriksaan, Kepala KUA melakukan verifikasi identitas wali, hubungan nasab dengan calon pengantin perempuan, status hukum wali, serta memastikan tidak terdapat hal-hal yang dapat menghalangi kewenangan seseorang menjadi wali nikah.

Selain memeriksa kelengkapan administrasi, pemeriksaan juga menjadi sarana edukasi kepada calon pengantin dan keluarga mengenai pentingnya memahami rukun dan syarat sah pernikahan. Ibnuh Salim menjelaskan bahwa keberadaan wali bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan merupakan salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi agar pernikahan memiliki keabsahan menurut syariat Islam.

"Pemeriksaan wali dilakukan bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin bahwa setiap pernikahan berlangsung secara sah, tertib administrasi, dan memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA juga mengingatkan kepada masyarakat agar seluruh dokumen persyaratan pernikahan dipersiapkan sejak awal serta memberikan informasi yang benar kepada petugas KUA. Kerja sama yang baik antara calon pengantin, keluarga, dan petugas KUA akan memperlancar seluruh tahapan pelayanan nikah sehingga pelaksanaan akad dapat berlangsung dengan lancar.

Pelaksanaan pemeriksaan wali merupakan bagian dari upaya KUA STM Hilir dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keagamaan sekaligus mewujudkan tata kelola pelayanan yang transparan, profesional, dan berintegritas. Langkah ini juga menjadi bentuk implementasi pelayanan prima kepada masyarakat dengan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.

Melalui pemeriksaan yang cermat dan objektif, diharapkan setiap pernikahan yang tercatat di KUA STM Hilir benar-benar memenuhi syarat agama dan hukum negara, sehingga mampu melahirkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah serta menjadi fondasi bagi terciptanya masyarakat yang harmonis dan sejahtera.(MR)

 

Bagikan Artikel Ini

Infografis