Daerah

PPAIW Labuhan Maringgai Tuntaskan Penandatanganan Elektronik Dua Lokasi Wakaf
25 Nov 2025 | 42 | Penulis : PC APRI Lampung Timur | Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Lampung Timur, (Humas) — Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Labuhan Maringgai, Muhammad Ridwan, S.Ag., bersama operator e-AIW dari unsur Penyuluh Agama Islam, melaksanakan penandatanganan elektronik Akta Ikrar Wakaf di dua titik wakaf, Senin (24/11).
Dua lokasi tersebut yakni Pondok Pesantren Roudlotut Tholibin Desa Labuhan Maringgai dan Musholla Al-Ikhlas Desa Muara Gading Mas. Kegiatan berlangsung dengan menghadirkan wakif, nazir, serta para saksi sebagai bagian dari kelengkapan formal prosesi ikrar wakaf.
Penerapan sistem digital e-AIW menjadi langkah modernisasi layanan perwakafan, memastikan seluruh dokumen wakaf tercatat lebih cepat, akurat, dan tersimpan aman secara elektronik sesuai standar nasional.
Di Ponpes Roudlotut Tholibin, ikrar wakaf berjalan khidmat, dimulai penyampaian ikrar oleh wakif hingga penandatanganan elektronik oleh seluruh pihak terkait. Usai itu, tim bergerak ke Musholla Al-Ikhlas Desa Muara Gading Mas untuk menyelesaikan rangkaian serupa.
Muhammad Ridwan menegaskan bahwa digitalisasi layanan wakaf merupakan terobosan penting menuju pelayanan publik yang lebih tertib dan transparan. “Dengan e-AIW, proses administrasi wakaf semakin efisien dan memudahkan wakif maupun nazir dalam memastikan legalitas aset wakaf,” ujarnya.
Operator e-AIW dari penyuluh agama turut memastikan kelengkapan data, verifikasi langsung di lapangan, dan ketepatan input sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini diharapkan meningkatkan kualitas layanan perwakafan di Kecamatan Labuhan Maringgai sekaligus mendorong optimalisasi pemanfaatan aset wakaf untuk kepentingan masyarakat luas. *MR
Penulis: H. Kas
Editor: Szp