Informasi
KUA Batanghari Optimalkan Layanan Wakaf Digital melalui EAIW
11 May 2026 | 18 | Penulis : PC APRI Lampung Timur | Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Batanghari, Lampung Timur (Humas APRI)--- Kantor Urusan Agama (KUA) Batanghari kembali melaksanakan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf Elektronik (EAIW) pada Senin (11/05/2026) di Aula KUA Batanghari.
Kegiatan diawali dengan prosesi ikrar wakaf yang dipimpin langsung oleh Kepala KUA Batanghari, H. Subhan. Selanjutnya, wakif Siti Tohiroh dan nazhir M. Kholid menandatangani dokumen EAIW yang disaksikan oleh dua orang saksi.
Tanah wakaf tersebut diperuntukkan bagi Yayasan Riyadlatul ‘Ulum guna menunjang kegiatan pendidikan dan keagamaan di Desa Bumiharjo.
Sebelum pelaksanaan penandatanganan, tim wakaf KUA Batanghari terlebih dahulu melakukan survei lokasi guna memastikan kejelasan objek wakaf dan kesesuaian administrasi. Survei dilakukan oleh Nurlailani, Subekti, Edy Prayitno, dan Taufik bersama tim wakaf KUA Batanghari.
Dalam proses administrasi EAIW, operator layanan wakaf turut melakukan input dan verifikasi data hingga penerbitan akta elektronik. Penyuluh Agama Islam juga berperan memberikan pendampingan serta edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya legalitas dan tata kelola wakaf sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala KUA Batanghari, H. Subhan menyampaikan bahwa layanan EAIW merupakan bagian dari transformasi digital layanan perwakafan sekaligus upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf masyarakat.
“Akta Ikrar Wakaf Elektronik ini menjadi bentuk modernisasi layanan wakaf agar administrasi lebih tertib, transparan, dan memiliki kekuatan hukum yang jelas,” ujarnya.
Melalui layanan EAIW, KUA Batanghari terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam bidang perwakafan guna mewujudkan tata kelola wakaf yang profesional, aman, dan akuntabel.*** (NL)