Daerah

PPAIW KUA Pagelaran Pringsewu Laksanakan Prosesi Ikrar Tanah Wakaf untuk Masjid Al Mustaqim
06 Nov 2025 | 106 | Penulis : ADMIN KHUSUS APRI LAMPUNG | Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Pringsewu, (Humas) — Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Pagelaran, H. Kusnadi, hari ini melaksanakan prosesi ikrar wakaf yang berlangsung dengan khidmat di Balai Kantor KUA Kecamatan Pagelaran. 6/11/2025
Dalam prosesi tersebut, Ahmad Khoiri bertindak sebagai waqif (pihak yang mewakafkan harta), dengan Rosidin ditetapkan sebagai nazir (pihak yang mengelola dan memelihara harta wakaf). Prosesi juga disaksikan oleh dua orang saksi, yakni Kusmedi dan Heru Setiawan, sesuai ketentuan syariat dan peraturan perundangan yang berlaku.
Tanah yang diwakafkan diperuntukkan bagi pembangunan dan pengembangan Masjid Al Mustaqim Pekon Karangsari, sebagai bentuk kepedulian dan kontribusi nyata waqif terhadap kemaslahatan umat.
Dalam kesempatan tersebut, H. Kusnadi selaku PPAIW Kecamatan Pagelaran menyampaikan apresiasi atas niat tulus waqif yang telah menyerahkan sebagian hartanya untuk kepentingan ibadah.
“Wakaf merupakan amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Semoga ikrar wakaf ini membawa keberkahan bagi waqif, nazir, dan seluruh masyarakat sekitar,” ujarnya.
Kegiatan ikrar wakaf ini diharapkan menjadi contoh dan inspirasi bagi masyarakat lain untuk turut berpartisipasi dalam upaya memakmurkan rumah ibadah dan memperkuat peran sosial keagamaan melalui wakaf. *Kus
Penulis: Kusnadi
Editor: LP