Perkuat Tertib Administrasi Nikah, Bimas Islam bersama APRI Luwu Utara Jalin Sinergi dengan Disdukcapil Kab. Luwu Utara
News

Perkuat Tertib Administrasi Nikah, Bimas Islam bersama APRI Luwu Utara Jalin Sinergi dengan Disdukcapil Kab. Luwu Utara

  04 Nov 2025 |   271 |   Penulis : Biro Humas APRI Sulawesi Selatan |   Publisher : Biro Humas APRI Sulawesi Selatan

Masamba, 4 November 2025 – Dalam rangka menindaklanjuti program Kementerian Agama Republik Indonesia tentang pencatatan nikah dan rujuk, Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Utara bersama Pengurus Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Luwu Utara menggelar pertemuan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Disdukcapil Luwu Utara ini dipimpin langsung oleh Kasi Bimas Islam, Drs. H. Sudarmin, dan dihadiri oleh Kepala Disdukcapil Luwu Utara, Drs. H. Muh. Kasrum, M.Si, beserta jajarannya. Turut hadir pula pengurus APRI Luwu Utara, beberapa Kepala KUA, dan para penghulu Kabupaten Luwu Utara.

Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi antara Kementerian Agama dan Disdukcapil dalam rangka peningkatan pelayanan publik, khususnya dalam hal sinkronisasi data kependudukan dan pencatatan nikah.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris APRI Luwu Utara, H. Ibnu Wahab, S.Ag., M.H., menyampaikan beberapa aspirasi terkait kondisi yang ada di Tengah masyarakat

“Kami sangat berterima kasih atas waktu dan kesempatan yang diberikan untuk membangun komunikasi dengan Disdukcapil. Harapan kami, sinergi ini dapat memperkuat sinkronisasi data yang ada di Disdukcapil dengan data di Kementerian Agama, khususnya dalam pembaruan status calon pengantin. Ke depan, kami juga berharap adanya kolaborasi antara KUA dan Disdukcapil, agar penyerahan buku nikah dapat diserahkan bersamaan dengan penyerahan KTP dan KK yang telah diadakan pembaruan data kepada pengantin baru,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdukcapil Luwu Utara, Drs. H. Muh. Kasrum, M.Si, menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya kolaborasi lintas instansi. Ia menegaskan pentingnya dokumen wajib dalam setiap pembaruan data kependudukan seperti adanya surat nikah, serta menyampaikan rencana tindak lanjut kerja sama antara kedua lembaga.

“Untuk memperbarui status perkawinan di KTP dan KK, tentu harus disertai surat nikah yang sah. Kami menyambut baik inisiatif Kemenag dan APRI ini. Insya Allah, kami akan menindaklanjutinya melalui penandatanganan MoU bersama Kemenag dan Pemda Luwu Utara. Harapan kami, ke depan penyerahan buku nikah dapat dilakukan bersamaan dengan penerbitan KTP dan KK baru, sehingga data kependudukan dan data nikah bisa langsung terintegrasi,” jelas Kadis Dukcapil.

Diskusi berlangsung hangat. Beberapa Kepala KUA turut menyampaikan pertanyaan dan saran, di antaranya terkait mekanisme pengurusan akta kematian, status pernikahan di bawah tangan, dan sinkronisasi data calon pengantin.



Dalam kesimpulannya, Kadis Dukcapil menyatakan komitmennya untuk mempercepat langkah kerja sama antarinstansi.

“Kami siap menjalin sinergitas dengan Kemenag Luwu Utara melalui penandatanganan MoU percepatan pelayanan kepada masyarakat dalam layanan nikah. Semua hal terkait dokumen kependudukan akan terus dikomunikasikan bersama Bimas Islam dan Kepala KUA se-Luwu Utara. Kami juga menyampaikan terima kasih atas koordinasi dan kemitraan yang baik ini,” ujarnya.

Usai pertemuan, Kasi Bimas Islam Kemenag Luwu Utara, Drs. H. Sudarmin, menyampaikan apresiasi atas sambutan positif dari pihak Disdukcapil.

“Alhamdulillah, Disdukcapil telah merespons dengan baik aspirasi teman-teman KUA dan APRI. Semoga MoU yang direncanakan segera terealisasi, agar data layanan nikah di KUA dapat tersinkronisasi dengan data kependudukan di Disdukcapil. Kami juga berharap segera digelar pertemuan bersama tiga instansi utama—Kemenag, Disdukcapil, dan Pengadilan Agama—agar masyarakat dapat memperoleh layanan administrasi yang tertib dan terintegrasi,” tutur Sudarmin.

Sementara itu, Ketua APRI Luwu Utara, Muhammad Hatta Yasin, S.Ag., juga menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya kerja sama ini.

“Kami sangat menyambut baik kerja sama ini karena sinkronisasi data merupakan kebutuhan penting yang menyangkut seluruh warga Luwu Utara. Selain asas pelayanan publik, akuntabilitas juga harus dijaga. Tujuan kita sama, yakni menciptakan masyarakat yang tertib dalam administrasi dan memiliki kepastian hukum. Kami berharap langkah-langkah ini dapat segera diwujudkan secara konkret,” tegasnya.

Melalui pertemuan ini, Kemenag, APRI, dan Disdukcapil Luwu Utara berkomitmen memperkuat integrasi layanan publik, terutama dalam pencatatan nikah dan pembaruan data kependudukan, guna mewujudkan pelayanan yang prima, cepat, dan akurat bagi masyarakat Luwu Utara.

 

Bagikan Artikel Ini

Infografis