Perkuat Tata Kelola Wakaf, Kepala KUA Tuhemberua Ikuti Peningkatan Kapasitas PPAIW
Daerah

Perkuat Tata Kelola Wakaf, Kepala KUA Tuhemberua Ikuti Peningkatan Kapasitas PPAIW

  07 Aug 2026 |   11 |   Penulis : Humas Cabang APRI Nias Utara |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

 Tuhemberua (Humas). Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan di bidang perwakafan, Kepala KUA Tuhemberua, Sabrun Mendrofa, S.E., mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Zona Sumatera yang diselenggarakan secara hybrid melalui Zoom Meeting, Jumat (07/08).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Kegiatan tersebut mengangkat tema "Meningkatkan Kompetensi Kepala KUA sebagai PPAIW dalam Memperkuat Tata Kelola Perwakafan yang Profesional dan Akuntabel." Tema ini menjadi komitmen bersama dalam memperkuat kapasitas Kepala KUA agar mampu memberikan pelayanan wakaf yang semakin berkualitas, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung secara hybrid, dengan peserta luring sebanyak 50 Kepala KUA/PPAIW yang mengikuti kegiatan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung. Sementara itu, kegiatan daring diikuti oleh 1.818 Kepala KUA/PPAIW yang berasal dari 10 provinsi di wilayah Sumatera, menunjukkan tingginya antusiasme dalam meningkatkan kompetensi pengelolaan perwakafan. (MHS/BNP)

Melalui kegiatan ini, para peserta memperoleh penguatan materi mengenai tugas dan fungsi PPAIW, regulasi terbaru di bidang perwakafan, tata cara penyusunan Akta Ikrar Wakaf, hingga strategi penguatan tata kelola wakaf yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Selain itu, kegiatan juga menjadi wadah berbagi pengalaman dan praktik baik antar Kepala KUA dalam memberikan layanan perwakafan di daerah masing-masing.

Sabrun Mendrofa menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas ini menjadi bekal penting bagi Kepala KUA dalam menjalankan amanah sebagai PPAIW. Menurutnya, pelayanan wakaf yang profesional harus didukung oleh pemahaman regulasi yang baik, integritas, serta kemampuan memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam proses perwakafan.

Ia berharap ilmu dan wawasan yang diperoleh selama kegiatan dapat diimplementasikan dalam pelayanan di KUA Tuhemberua, sehingga pengelolaan wakaf semakin tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, dan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Keikutsertaan Kepala KUA Tuhemberua dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen KUA Tuhemberua untuk terus meningkatkan kompetensi aparatur, memperkuat tata kelola perwakafan, serta menghadirkan layanan keagamaan yang profesional, akuntabel, dan berdampak bagi kemaslahatan umat.

Bagikan Artikel Ini

Infografis