Perkuat Tata Kelola Wakaf, Kepala KUA STM Hilir Gerakkan Pendataan Tanah Wakaf melalui SIWAK di 15 Desa
21 Jul 2026 | 5 | Penulis : Humas Cabang APRI Deli Serdang | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
STM Hilir — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan STM Hilir, Ibnuh Salim, S.H.I., memimpin rapat koordinasi (rakor) dalam rangka mempercepat dan mengoptimalkan pendataan tanah wakaf melalui aplikasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) di wilayah Kecamatan STM Hilir, (21/7).
Rakor tersebut menjadi bagian dari upaya KUA Kecamatan STM Hilir dalam mewujudkan pendataan tanah wakaf yang lebih tertib, akurat, dan terintegrasi. Melalui aplikasi SIWAK, data tanah wakaf diharapkan dapat terdokumentasi dengan baik sehingga memudahkan proses pemantauan, pengelolaan, serta penyediaan informasi wakaf secara lebih efektif.
Dalam arahannya, Kepala KUA STM Hilir, Ibnuh Salim, S.H.I., menekankan agar proses pendataan tidak dilakukan secara pasif. Ia menginstruksikan agar petugas terus bergerak aktif dengan melakukan koordinasi dan mendatangi perangkat-perangkat desa di seluruh wilayah Kecamatan STM Hilir.
“Pendataan melalui aplikasi SIWAK harus kita lakukan secara serius dan menyeluruh. Kita harus turun langsung ke desa-desa, berkoordinasi dengan perangkat desa, menggali data yang ada, kemudian memastikan seluruh data tanah wakaf dapat diinput secara benar dan akurat ke dalam aplikasi SIWAK,” tegas Ibnuh Salim.
Kecamatan STM Hilir memiliki 15 desa yang menjadi sasaran pendataan tanah wakaf. Dengan jumlah wilayah tersebut, diperlukan kerja sama dan sinergi antara KUA, pemerintah desa, nazhir, tokoh agama, serta masyarakat agar seluruh potensi dan aset wakaf dapat terdata secara komprehensif.
Pendataan melalui SIWAK diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai keberadaan tanah wakaf, mulai dari lokasi, luas tanah, peruntukan, status administrasi, hingga informasi terkait nazhir dan dokumen wakaf. Data yang akurat menjadi bagian penting dalam upaya menjaga aset wakaf dan memberikan kepastian administrasi terhadap tanah-tanah yang telah diwakafkan untuk kepentingan umat.
Ibnuh Salim menegaskan bahwa pendataan wakaf bukan hanya persoalan administrasi, melainkan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga amanah umat.
“Setiap tanah wakaf adalah amanah yang harus dijaga. Karena itu, data yang kita bangun melalui SIWAK harus benar-benar valid, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada tanah wakaf yang belum terdata hanya karena kita tidak aktif melakukan pendataan,” ujarnya.
Untuk mempercepat proses tersebut, KUA Kecamatan STM Hilir akan terus membangun koordinasi dengan perangkat desa di 15 desa yang ada di wilayah Kecamatan STM Hilir. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya basis data tanah wakaf yang terintegrasi melalui aplikasi SIWAK.
Dengan pendataan yang sistematis dan berkelanjutan, KUA Kecamatan STM Hilir berkomitmen untuk mendukung terwujudnya tata kelola wakaf yang lebih tertib, transparan, akurat, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. (MR)