Perkuat Tata Kelola Wakaf, Kepala KUA Kota Tengah Dampingi BWI Gorontalo dalam Ruislag Wakaf
News

Perkuat Tata Kelola Wakaf, Kepala KUA Kota Tengah Dampingi BWI Gorontalo dalam Ruislag Wakaf

  13 Nov 2025 |   356 |   Penulis : Biro Humas APRI Gorontalo |   Publisher : Biro Humas APRI Gorontalo

Gorontalo- Kamis, (13/11/35)
Kepala KUA Kota Tengah, Marton Abdurrahman, bersama Tim Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Gorontalo, melakukan koordinasi terkait proses Ruislag (tukar-menukar harta benda wakaf) sekaligus melaksanakan visitasi lapangan untuk memastikan bahwa penukaran tanah wakaf sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tim BWI Provinsi Gorontalo yang dipimpin oleh Ketua BWI Provinsi Gorontalo, Drs. Suleman Tongkonoo M.Hl, bersama dengan sejumlah anggota tim terkemuka lainnya, mengunjungi lokasi tanah wakaf yang berada di Desa Huluduotamo, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk melakukan pemantauan langsung terhadap kelayakan tanah wakaf tersebut, apakah layak untuk dipertukarkan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Adapun anggota tim yang turut serta dalam kegiatan tersebut antara lain:

Drs. Suleman Tongkonoo M.Hl (Ketua BWI Provinsi Gorontalo)

H. Asrul Lasapa, S.Ag (Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Bone Bolango)

Dra. Hj. Maryam Hamid M.PdI (Anggota BWI Provinsi Gorontalo)

Dr. H. Dulsukmi Kasim, Lc, M.HI (Anggota BWI Provinsi Gorontalo)

H. Marton Abd. Rahman, S.Ag, M.Hl (Kepala KUA Kota Tengah, Gorontalo sekaligus anggota BWI Provinsi Gorontalo)

Setelah peninjauan lapangan di Huluduotamo, Tim BWI Provinsi Gorontalo melanjutkan pertemuan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone Bolango. Dalam pertemuan tersebut, dibahas juga beberapa topik penting terkait pengelolaan tanah wakaf lainnya, termasuk penyelesaian ruislag tanah wakaf lima masjid yang terkena dampak pembangunan bendungan di Kecamatan Bulango Ulu.

Pertemuan ini dipimpin langsung oleh H. Asrul Lasapa, S.Ag, Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Bone Bolango, dengan dihadiri pula oleh Ketua BWI Kabupaten Bone Bolango, Penyelenggara Zawa, Kasubag TU, Kepala Kua Suwawa,Kepala Kua Bolango Ulu, serta para anggota BWI Provinsi Gorontalo.

Pada kesempatan tersebut, Marton Abdurrahman juga menjelaskan prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses Ruislag tanah wakaf. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan wakaf agar dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa penukaran harta benda wakaf dilakukan dengan tepat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi umat,” ujar Marton dalam pertemuan tersebut.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen bersama antara BWI Provinsi Gorontalo, Kemenag Bone Bolango, dan para pemangku kepentingan lainnya untuk menjaga kelangsungan dan pengelolaan wakaf yang sah dan bermanfaat bagi umat Islam di daerah tersebut.

Bagikan Artikel Ini

Infografis