Perkuat Regulasi, Operator SIMKAH KUA PGGS Ikuti Sosialisasi KMA 478 Tahun 2025 Terkait PNBP
Daerah

Perkuat Regulasi, Operator SIMKAH KUA PGGS Ikuti Sosialisasi KMA 478 Tahun 2025 Terkait PNBP

  25 Jul 2025 |   51 |   Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara|   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Pakpak Bharat, (Humas). Operator Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH )Kantor Urusan Agama Kecamatan Pergetteng-Getteng Sengkut (PGGS) Nurmala Padang ikuti sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 478 tahun 2025 di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pakpak Bharat, Jumat (25/07).

Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama Kabupaten Pakpak Bharat Drs. Fahrizal Indra membuka secara resmi kegiatan sosialisasi KMA 478 tahun 2025. Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh seluruh Kepala KUA dan Operator Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) se-Kabupaten Pakpak Bharat.

Kasi Bimas Islam Kemenag Pakpak Bharat Fahrizal menegaskan bahwa kegiatan Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Layanan Nikah atau Rujuk (PNBP NR) sangat penting mengingat adanya perubahan- perubahan sesuai dengan kebutuhan yang ada dan mempermudah bagi Petugas layanan Nikah atau Rujuk untuk melakukan laporan.

Dirinya juga menghimbau kepada seluruh Operator dan Penghulu  KUA Kecamatan untuk mempelajari dan mempedomani Keputusan Menteri Agama nomor 478 tahun 2025. "Koordinasi yang baik antara penghulu dan operator simkah di KUA Kecamatan dengan operator simkah Kabupaten sangat penting dilaksanakan agar proses pencairan jasa profesi dan transport petugas layanan nikah dapat terealisasi dengan baik," ujarnya.

Dengan kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur KUA se-Kabupaten Pakpak Bharat semakin siap dalam mengimplementasikan kebijakan dan sistem terbaru untuk menunjang tugas pelayanan kepada masyarakat secara optimal dan prima sebagai bagian dari layanan berdampak Kemnterian Agama. (MHS/MM)

Share | | | |