Peringati HAB ke-80 Kemenag RI, Pemkab Pangkep Fasilitasi Nikah Massal Gratis
News

Peringati HAB ke-80 Kemenag RI, Pemkab Pangkep Fasilitasi Nikah Massal Gratis

  14 Dec 2025 |   113 |   Penulis : Biro Humas APRI Sulawesi Selatan |   Publisher : Biro Humas APRI Sulawesi Selatan


Pangkep Humas,

Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menggelar kegiatan Nikah Massal pada Sabtu, 13/12/2025. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penerapan Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah.

Nikah massal yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah dan Kementerian Agama tersebut mengusung tema “Dengan Cinta Kita Wujudkan Keluarga”, sekaligus dalam rangka memperingati Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia.

Sebanyak 27 pasangan mengikuti kegiatan nikah massal yang berlangsung meriah di Rumah Jabatan Bupati Pangkajene dan Kepulauan. Seluruh biaya pernikahan para peserta ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.


Hadir dalam kegiatan ini Bupati Pangkep bersama Ketua Tim Penggerak PKK, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangkep, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Ketua Organisasi Masyarakat Islam, Ketua Tim Kerja Kepenghuluan, serta Ketua PW APRI Sulawesi Selatan.

Kegiatan nikah massal ini diorganisir oleh pengurus APRI Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dengan fasilitasi Pemerintah Kabupaten melalui Bupati Pangkep, dengan dukungan anggaran sebesar Rp100.000.000.

Prosesi ijab kabul dipandu langsung oleh Bupati Pangkep bersama Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sulsel, Kepala Kankemenag Pangkep, dan Ketua Tim Kepenghuluan Kanwil Kemenag Sulsel, setelah menerima penyerahan wali nasab dari para calon pengantin.

Dalam sambutannya, Bupati Pangkep menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pangkep saat ini menerapkan kebijakan pelayanan terpadu, di mana ibu yang melahirkan di fasilitas kesehatan langsung menerima akta kelahiran anak sebelum meninggalkan rumah sakit. Menurutnya, pencatatan nikah menjadi sangat penting karena berkaitan dengan kepastian hukum anak, pengelolaan harta bersama (gono-gini), serta hak waris dalam keluarga.

Bupati dua periode tersebut juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data Pengadilan Agama, terdapat lebih dari 600 kasus perceraian pada tahun 2024. Sementara itu, data Kementerian Agama mencatat sebanyak 2.700 pasangan melangsungkan pernikahan pada tahun yang sama.

Seluruh peserta nikah massal telah mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) serta dibekali pendidikan moral dan nilai-nilai kearifan lokal sebagai bekal dalam membangun rumah tangga.

Menutup sambutannya, Bupati Pangkep menargetkan pada tahun mendatang jumlah peserta nikah massal dapat meningkat hingga tiga atau empat kali lipat dari jumlah saat ini, dengan rata-rata usia peserta berada pada rentang 19 hingga 30 tahun. (arm)

Bagikan Artikel Ini

Infografis