Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di KUA Kota Tengah Terus Dilakukan
News

Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di KUA Kota Tengah Terus Dilakukan

  09 Oct 2025 |   24 |   Penulis : Biro Humas APRI Gorontalo |   Publisher : Biro Humas APRI Gorontalo

Kota Gorontalo, Kamis (9/10/2025) — Upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kecamatan Kota Tengah terus menunjukkan progres positif. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Tengah kembali menuntaskan salah satu tahap penting dalam proses legalisasi aset wakaf dengan dilaksanakannya penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk Masjid Al Hikmah yang berlokasi di Kelurahan Wumialo.

Penandatanganan tersebut berlangsung di kediaman wakif, Hi. Dahlan Muda, yang secara resmi menyerahkan tanah miliknya untuk kepentingan pembangunan dan kemaslahatan umat melalui wakaf. Acara ini turut dihadiri oleh Pemerintah Kelurahan Wumialo, Penasehat Badan Takmirul Masjid Al Hikmah, serta para Nazhir Wakaf yang diketuai oleh Hi. Ibrahim Biduli.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala KUA Kecamatan Kota Tengah, Marton Abdurrahman, S.Ag., M.Hi., bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sekaligus memberikan pembinaan kepada pihak wakif dan nazhir. Marton menegaskan pentingnya setiap proses wakaf mengikuti prosedur hukum yang berlaku agar tanah wakaf memiliki kekuatan legal yang sah.

“Setelah seluruh persyaratan termasuk Akta Ikrar Wakaf ini lengkap, pihak KUA akan melanjutkan berkas ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses penerbitan Sertifikat Wakaf. Sertifikat ini sangat penting agar pengelolaan tanah wakaf bisa berjalan transparan dan sesuai aturan,” jelas Marton Abdurrahman.

Dengan diterbitkannya sertifikat wakaf nantinya, tanah wakaf Masjid Al Hikmah akan memiliki kepastian hukum yang kuat. Hal ini akan mempermudah pengelolaan dan pemanfaatannya bagi kepentingan umat, termasuk pembangunan serta perawatan fasilitas masjid dan kegiatan sosial keagamaan di sekitarnya.

Marton juga menambahkan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan program prioritas KUA Kota Tengah, guna memastikan seluruh aset wakaf di wilayah tersebut tercatat secara resmi di BPN. Langkah ini diharapkan dapat mencegah potensi sengketa tanah di masa mendatang dan memperkuat peran wakaf sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat.

Acara penandatanganan berlangsung khidmat dan tertib, ditutup dengan penyerahan Sertipikat Hak Milik dari Wakif kepada Nazhir Masjid Al Hikmah sebagai simbol komitmen bersama dalam menjaga amanah wakaf.

Melalui kegiatan ini, KUA Kota Tengah berharap inisiatif percepatan sertifikasi wakaf dapat menjadi contoh baik bagi KUA lainnya, sehingga setiap tanah wakaf di Gorontalo dapat terdata secara resmi dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Bagikan Artikel Ini

Infografis