Daerah
Percepat Proses Sertifikasi Tanah Wakaf, KUA Hamparan Perak Daftarkan Langsung 20 Persil Tanah Wakaf ke BPN
11 Jul 2026 | 33 | Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Hamparan Perak, (Humas). Upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf terus dilakukan Kantor Urusan Agama Hamparan Perak dengan mendaftarkan langsung proses sertifikasi tanah wakaf ke BPN Deli Serdang pada Selasa (7/7/2026).
Kepala KUA Imam Syafii didampingi Staff Abdul Latif mendaftarkan secara langsung 20 percil tanah wakaf yang sudah kita terbitkan AIWnya untuk diproses sertifikasinya oleh BPN Deli Serdang. Ini dilakukan agar rencana dan target sertifikasi tanah wakaf dapat terlaksana dengan cepat dan tepat waktu.
"Ini merupakan tahap pertama dengan menyelesaikan 20 berkas AIW dari 39 target yang yang kita harapkan dapat diselesaikan pada tahun ini," katanya.
Kepala KUA Hamparan Perak , Imam Syafii menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset umat. “Proses sertifikasi ini sangat penting agar tanah wakaf memiliki kekuatan hukum yang jelas dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari. Kami terus mendorong masyarakat untuk segera mengurus administrasinya,” ujarnya.
Seluruh rangkaian proses sertifikasi ini merupakan program prioritas KUA Hamparan Perak dengan melibatkan seluruh ASN KUA Hamparan Perak serta seluruh Nazir Wakaf dan BKM terkait. Selanjutnya juga Kepala KUA Hamparan Perak mengimbau masyarakat yang berwakaf untuk segera mengurus Akta Ikrar Wakaf (AIW) ke Kantor KUA. Dokumen ini nantinya akan diteruskan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk penerbitan sertifikat wakaf secara gratis. Pengurusan ini melindungi aset umat secara hukum.
Pihak BPN Deli Serdang menyambut baik inisiatif agresif dari KUA Hamparan Perak ini. Akselerasi sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu program prioritas Kementerian Agama yang sejalan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian ATR/BPN, guna memastikan seluruh tempat ibadah dan aset sosial keagamaan memiliki legalitas hukum yang kuat.