Daerah
Kepala KUA Marga Tiga Tekankan Lima Rukun Nikah kepada Pengantin
11 Jul 2026 | 13 | Penulis : PC APRI Lampung Timur | Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Lampung Timur (Humas KUA) — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Marga Tiga, H. Muhammad Hidayat, S.Ag., melaksanakan tugas pencatatan pernikahan pasangan Brayn dan Tri Laila Wulandari di Balai Nikah KUA Marga Tiga, Sabtu (11/7/2026).
Sebelum prosesi akad nikah dimulai, H. Muhammad Hidayat menyampaikan nasihat perkawinan kepada kedua mempelai beserta keluarga. Ia menegaskan bahwa akad nikah merupakan perjanjian suci yang menjadi fondasi terbentuknya keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Dalam nasihatnya, ia menjelaskan bahwa sah atau tidaknya sebuah pernikahan dalam Islam ditentukan oleh terpenuhinya lima rukun nikah, yakni adanya calon mempelai laki-laki, calon mempelai perempuan, wali nikah yang berhak, dua orang saksi, serta ijab kabul.
"Apabila kelima rukun tersebut telah terpenuhi, maka akad nikah telah sah menurut syariat Islam. Karena itu, setiap muslim harus memahami rukun nikah dengan benar agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Islam telah menetapkan perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk keluarga yang bahagia, kekal, serta diridhai Allah SWT. Prinsip tersebut merupakan ketentuan syariat yang menjadi dasar pelaksanaan perkawinan umat Islam.
Di akhir nasihatnya, H. Muhammad Hidayat mengajak kedua mempelai untuk senantiasa menjaga komitmen, saling menghormati, memperkuat komunikasi, dan menjadikan doa sebagai kekuatan dalam membangun rumah tangga.
Prosesi akad nikah berlangsung khidmat dan lancar, kemudian ditutup dengan doa keberkahan bagi kedua mempelai. Penghulu mendoakan agar pasangan tersebut senantiasa dianugerahi keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, serta dipersatukan Allah SWT dalam kebaikan hingga akhir hayat.