Sitinjo, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sitinjo menerima kunjungan dan menggelar rapat koordinasi bersama Tim Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dairi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dairi di Kantor KUA Kecamatan Sitinjo, Selasa (8/7/2026). Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kecamatan Sitinjo. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum terhadap aset wakaf.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan Sitinjo, Khairil Anwar, S.H.I., bersama jajaran Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Dairi dan petugas BPN Kabupaten Dairi. Dalam rapat koordinasi tersebut, peserta membahas perkembangan data tanah wakaf, kelengkapan administrasi, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mempercepat proses sertifikasi. Sinergi antarinstansi diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi para nazir dalam mengurus legalitas tanah wakaf.
Khairil Anwar menyampaikan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan bentuk perlindungan negara terhadap aset umat agar terhindar dari sengketa maupun peralihan hak yang tidak sesuai dengan ketentuan. Menurutnya, KUA memiliki peran penting dalam melakukan pendampingan administrasi wakaf sekaligus menjembatani koordinasi dengan instansi terkait. Oleh karena itu, kerja sama yang baik antara KUA, Bimas Islam, dan BPN perlu terus diperkuat.
"Melalui koordinasi ini, kami berharap proses sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Sitinjo dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, seluruh aset wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah serta kesejahteraan masyarakat," ujar Khairil Anwar.
Selain membahas percepatan sertifikasi, rapat juga mengevaluasi berbagai kendala yang masih dihadapi di lapangan, seperti kelengkapan dokumen, status kepemilikan tanah, serta perlunya koordinasi dengan para nazir dan pemerintah desa. Setiap permasalahan diinventarisasi untuk dicarikan solusi bersama sehingga proses pengurusan sertifikat dapat berlangsung lebih efektif dan efisien.
Melalui kolaborasi antara KUA Kecamatan Sitinjo, Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Dairi, dan BPN Kabupaten Dairi, diharapkan seluruh tanah wakaf di Kecamatan Sitinjo dapat segera tersertifikasi. Langkah ini menjadi wujud komitmen Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas tata kelola wakaf, memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan, serta memastikan kebermanfaatannya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat. (HS)