Percepat Legalitas Aset Umat, KUA Pancur Batu Daftarkan Tanah Wakaf Sejumlah Masjid ke BPN
Daerah

Percepat Legalitas Aset Umat, KUA Pancur Batu Daftarkan Tanah Wakaf Sejumlah Masjid ke BPN

  07 Jul 2026 |   4 |   Penulis : Humas Cabang APRI Deli Serdang |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Pancur Batu (Humas). Komitmen Kementerian Agama dalam menjaga dan mengamankan aset keagamaan terus diwujudkan melalui percepatan sertifikasi tanah wakaf. Sebagai bagian dari implementasi Asta Program Prioritas (Asta Protas) Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pancur Batu kembali mengambil langkah strategis dengan mendaftarkan tanah wakaf milik sejumlah masjid di wilayah Kecamatan Pancur Batu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang, Senin (6/7/2026).

Proses pendaftaran tersebut dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan Pancur Batu, H. Ilyas, M.A., yang bertindak atas nama nadzir sebagai bentuk pelaksanaan amanah dalam pengelolaan dan pengamanan harta benda wakaf. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama untuk memastikan seluruh aset wakaf memiliki kepastian hukum sehingga terlindungi dari berbagai potensi persoalan hukum maupun sengketa kepemilikan di masa mendatang.

Menurut Ilyas, tanah wakaf memiliki nilai strategis karena menjadi salah satu aset umat yang digunakan untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan masyarakat. Oleh karena itu, setiap bidang tanah wakaf perlu memiliki legalitas yang jelas melalui sertifikat tanah wakaf yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Ia menjelaskan bahwa proses sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar memenuhi administrasi, tetapi merupakan bentuk perlindungan negara terhadap aset keagamaan agar keberadaannya tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.

"Sebagai nadzir, kami memiliki tanggung jawab untuk menjaga amanah wakaf. Salah satu bentuk tanggung jawab tersebut adalah memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum melalui proses pendaftaran dan sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional. Dengan demikian, aset wakaf akan lebih terlindungi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat," ungkap Ilyas.

Ia menambahkan bahwa tanah wakaf yang didaftarkan pada kesempatan tersebut merupakan tanah wakaf yang diperuntukkan bagi pembangunan dan operasional beberapa masjid di Kecamatan Pancur Batu. Keberadaan masjid tidak hanya menjadi pusat pelaksanaan ibadah, tetapi juga memiliki fungsi strategis sebagai pusat pembinaan umat, pendidikan keagamaan, dakwah, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan nilai-nilai moderasi beragama.

Karena itu, keberlangsungan fungsi masjid perlu didukung dengan kepastian status hukum atas tanah yang menjadi tempat berdirinya rumah ibadah tersebut. Sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga keberlangsungan fungsi masjid agar dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa adanya kekhawatiran terhadap status kepemilikan tanah.

Lebih lanjut, Ilyas mengatakan bahwa KUA Kecamatan Pancur Batu terus melakukan pendampingan kepada para nadzir dalam melengkapi berbagai persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses sertifikasi tanah wakaf. Pendampingan tersebut meliputi verifikasi dokumen, koordinasi dengan pemerintah desa, penyusunan Akta Ikrar Wakaf apabila diperlukan, hingga proses pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional.

Menurutnya, sinergi yang baik antara Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional, pemerintah desa, nadzir, tokoh agama, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah wakaf.

"Kami berharap seluruh tanah wakaf, khususnya yang digunakan sebagai masjid, dapat segera memiliki sertifikat. Dengan adanya sertifikat, status hukumnya menjadi jelas sehingga pengelolaan aset wakaf akan semakin tertib, profesional, transparan, dan akuntabel," tambahnya.

Percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan salah satu bentuk implementasi nyata Asta Program Prioritas Kementerian Agama dalam memperkuat tata kelola kelembagaan dan meningkatkan kualitas layanan keagamaan kepada masyarakat. Program ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang menempatkan pelayanan publik sebagai prioritas utama.

Selain memberikan kepastian hukum, sertifikasi tanah wakaf juga memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat. Aset wakaf yang telah bersertifikat akan lebih mudah dikelola secara tertib, terdokumentasi dengan baik, serta meminimalkan potensi konflik atau sengketa yang dapat mengganggu pemanfaatannya. Dengan demikian, manfaat wakaf akan terus dirasakan oleh umat sesuai dengan tujuan wakif ketika menyerahkan hartanya untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan bersama.

KUA Kecamatan Pancur Batu terus mengajak seluruh masyarakat yang memiliki tanah wakaf namun belum memiliki legalitas untuk segera berkoordinasi dengan KUA. Melalui pelayanan yang cepat, mudah, dan kolaboratif, KUA siap memberikan pendampingan kepada para nadzir agar seluruh proses administrasi dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut merupakan bentuk kehadiran Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan yang berdampak langsung bagi masyarakat. Penguatan tata kelola wakaf tidak hanya bertujuan mengamankan aset keagamaan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan wakaf yang profesional dan berintegritas.

Ke depan, KUA Kecamatan Pancur Batu berkomitmen untuk terus memperluas pendataan, pembinaan, serta pendampingan terhadap seluruh aset wakaf di wilayah kerjanya. Dengan semakin banyaknya tanah wakaf yang memiliki sertifikat, diharapkan seluruh aset umat dapat terlindungi secara hukum, dikelola secara optimal, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi peningkatan kualitas kehidupan keagamaan masyarakat.

Melalui kolaborasi yang kuat antara Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional, pemerintah daerah, pemerintah desa, para nadzir, dan seluruh elemen masyarakat, percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Pancur Batu diharapkan menjadi kontribusi nyata dalam mewujudkan tata kelola wakaf yang modern, akuntabel, dan produktif, sejalan dengan visi Asta Program Prioritas Kementerian Agama untuk menghadirkan layanan keagamaan yang semakin berkualitas, profesional, dan berdampak bagi umat.

Bagikan Artikel Ini

Infografis