Daerah
Penyuluh Agama KUA Sekampung Berikan Layanan Konsultasi Wakaf di Ponpes Raudlatus Sholihin 7
13 Jan 2026 | 16 | Penulis : PC APRI Lampung Timur | Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Lampung Timur (Humas) — Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekampung memberikan layanan konsultasi wakaf sekaligus edukasi hukum wakaf di Pondok Pesantren Raudlatus Sholihin 7, Desa Sukoharjo, Selasa (13/01/2026).
Kegiatan ini dihadiri para Penyuluh Agama Islam KUA Sekampung, yakni Ali Sadikin, Bambang Ismanto, dan Riyadi, serta disambut langsung oleh pengasuh Pondok Pesantren Raudlatus Sholihin 7, KH. Saefudin. Konsultasi wakaf difokuskan pada pendampingan dan pemahaman prosedur wakaf tanah serta pentingnya legalitas wakaf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Para penyuluh menekankan bahwa legalitas wakaf memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan keberlanjutan aset wakaf agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Dengan pencatatan dan sertifikasi wakaf yang sah, tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat, pendidikan, dan sosial keagamaan.
Kepala KUA Kecamatan Sekampung, Sobri, S.Ag., M.H.I., menyampaikan bahwa kegiatan konsultasi dan edukasi wakaf ini merupakan bagian dari tugas KUA dalam memberikan layanan keagamaan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Menurutnya, pendampingan wakaf perlu terus digencarkan, terutama di lingkungan pesantren dan lembaga keagamaan.
“Wakaf adalah amal jariyah yang nilainya terus mengalir. Karena itu, aspek legalitas harus diperhatikan agar tujuan wakaf benar-benar terjaga dan terlindungi secara hukum,” ujar Sobri.
Melalui kegiatan ini, KUA Sekampung berharap kesadaran masyarakat, khususnya pengelola pesantren dan lembaga keagamaan, semakin meningkat terhadap pentingnya pengelolaan wakaf yang tertib, aman, dan sesuai regulasi. *Ryd
Penulis: Has
Editor: Sol