STM Hilir, (Humas). Penyuluh Agama
Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan STM Hilir melaksanakan kegiatan
penyuluhan kepada masyarakat mengenai Gerakan Sadar Pencatatan Pernikahan (GAS),
Kamis (18/09). Kegiatan ini berlangsung di Desa Sumbul dihadiri oleh Masyarakat Desa
Sumbul dan sekitarnya.
Dalam penyuluhannya, M. Salim,
M.Si selaku Penyuluh Agama Islam menekankan pentingnya pencatatan pernikahan
secara resmi di Kantor Urusan Agama. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan
legalitas administrasi negara, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi
pasangan suami istri dan anak-anak mereka di kemudian hari.
“Melalui program GAS ini, kami
ingin mengingatkan masyarakat bahwa pencatatan pernikahan adalah bentuk
perlindungan hukum. Tanpa pencatatan resmi, banyak hak-hak keluarga yang bisa
terabaikan, seperti hak waris, akta kelahiran anak, hingga akses jaminan sosial,”
ujar beliau.
Kepala KUA Kecamatan STM Hilir, Ibnuh
Salim, S.HI dalam kesempatan yang sama, juga menyampaikan bahwa pihaknya akan
terus mendorong dan memfasilitasi masyarakat agar tidak ada lagi pernikahan
yang luput dari pencatatan.
“Pernikahan bukan hanya sah secara agama, tetapi juga harus tercatat di negara.
Kami di KUA STM Hilir berkomitmen untuk mempermudah layanan pencatatan nikah,
agar masyarakat semakin sadar dan mau mendaftarkan pernikahannya,” tegas Kepala
KUA.
Kegiatan ini mendapat sambutan
positif dari masyarakat. Warga mengaku semakin paham tentang manfaat pencatatan
pernikahan serta berkomitmen untuk mendukung program GAS.
Dengan adanya kegiatan ini,
diharapkan kesadaran masyarakat Kecamatan STM Hilir semakin meningkat dalam
mendaftarkan pernikahan secara resmi sehingga tercipta tertib administrasi
pernikahan dan terjamin kepastian hukum keluarga. (MHS/MR)