Penyuluh Agama Islam KUA STM Hilir Sosialisasikan Gerakan Sadar Pencatatan Pernikahan (GAS)
Daerah

Penyuluh Agama Islam KUA STM Hilir Sosialisasikan Gerakan Sadar Pencatatan Pernikahan (GAS)

  18 Sep 2025 |   45 |   Penulis : Humas Cabang APRI Deli Serdang |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

STM Hilir, (Humas). Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan STM Hilir melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat mengenai Gerakan Sadar Pencatatan Pernikahan (GAS), Kamis (18/09). Kegiatan ini berlangsung di Desa Sumbul dihadiri oleh Masyarakat Desa Sumbul dan sekitarnya.

Dalam penyuluhannya, M. Salim, M.Si selaku Penyuluh Agama Islam menekankan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi di Kantor Urusan Agama. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan legalitas administrasi negara, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri dan anak-anak mereka di kemudian hari.

“Melalui program GAS ini, kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa pencatatan pernikahan adalah bentuk perlindungan hukum. Tanpa pencatatan resmi, banyak hak-hak keluarga yang bisa terabaikan, seperti hak waris, akta kelahiran anak, hingga akses jaminan sosial,” ujar beliau.

Kepala KUA Kecamatan STM Hilir, Ibnuh Salim, S.HI dalam kesempatan yang sama, juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendorong dan memfasilitasi masyarakat agar tidak ada lagi pernikahan yang luput dari pencatatan.

“Pernikahan bukan hanya sah secara agama, tetapi juga harus tercatat di negara. Kami di KUA STM Hilir berkomitmen untuk mempermudah layanan pencatatan nikah, agar masyarakat semakin sadar dan mau mendaftarkan pernikahannya,” tegas Kepala KUA.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Warga mengaku semakin paham tentang manfaat pencatatan pernikahan serta berkomitmen untuk mendukung program GAS.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat Kecamatan STM Hilir semakin meningkat dalam mendaftarkan pernikahan secara resmi sehingga tercipta tertib administrasi pernikahan dan terjamin kepastian hukum keluarga. (MHS/MR) 

 

Komentar Pembaca
Ibnuh Salim 2025-09-19 00:35:41

Keren

Leni 2025-09-19 10:15:19

Ia pak. Kerja sama yg baik.

muhammad Rangga 2025-09-20 09:33:28

terima kasih pak

Share | | | |

Infografis