Daerah
PENYERAHAN SKT MUSHOLLA AL-MUTTAQIN
05 Feb 2025 |
81 |
Penulis : PC APRI Lampung Timur|
Publisher : Biro Humas APRI Lampung
LAMPUNG TIMUR [Humas] – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pasir Sakti, H. Rahmat Syah, S.Ag., M.M., menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Musholla Al-Muttaqin kepada Imam Sadali, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Pasir Sakti, pada Rabu (5/2/2025). Musholla tersebut berlokasi di Dusun 2, RT 07/RW 03, Desa Sumur Kucing, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur. Penyerahan SKT dilakukan di Kantor KUA Pasir Sakti.
Dalam kesempatan tersebut, H. Rahmat Syah menegaskan bahwa penyerahan SKT merupakan bagian penting dari proses administrasi lembaga keagamaan. Legalitas ini tidak hanya memperkuat status Musholla Al-Muttaqin, tetapi juga membuka peluang untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah guna meningkatkan kualitas kegiatan keagamaan di wilayah tersebut.
Imam Sadali menyampaikan apresiasinya atas perhatian KUA Pasir Sakti terhadap keberadaan musholla. Ia berharap dengan status resmi ini, Musholla Al-Muttaqin dapat berkembang lebih baik dan semakin aktif dalam menyelenggarakan kegiatan keagamaan serta pemberdayaan umat.
H. Rahmat Syah juga mengingatkan bahwa musholla memiliki peran strategis sebagai pusat ibadah dan kegiatan sosial yang mempererat ukhuwah Islamiyah di tengah masyarakat.
Dengan terdaftarnya Musholla Al-Muttaqin, diharapkan keberadaannya dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat Pasir Sakti, baik dalam aspek ibadah maupun penguatan nilai-nilai sosial keagamaan.
Penulis:[H. Kas]
Share
|
|
|
|