Lampung Timur (Humas), 9 Desember 2024 – Upaya percepatan sertifikasi
tanah wakaf di Indonesia semakin terlihat jelas. Hari ini, tim dari Kementerian
Agama yang dipimpin oleh Penyelenggara Zakat Wakaf Kusaeni, M.Pd, bersama Staf
Penzawa Wahidun, S.Pd.I, bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN),
melakukan pengukuran tanah wakaf yang akan digunakan untuk pembangunan Masjid
Mif. Jannah di Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Urusan Agama
(KUA) Bumi Agung ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Kepala KUA
Bumi Agung, Drs. Tongat, M.Sy., Kepala KUA Sukadana, Retno Setiawan SB., M.Hi.,
Penyuluh Agama Islam ibu Indrayati, S.Th.I, M.H., serta jajaran nadzir dan
wakif, aparat setempat, dan masyarakat desa Bumi Tinggi. Mereka tampak antusias
mengikuti setiap tahapan pengukuran tanah, yang diharapkan dapat mempercepat
proses sertifikasi dan memastikan legalitas tanah wakaf.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya besar
pemerintah untuk mendukung pengelolaan wakaf yang lebih transparan dan efektif,
mengingat potensi besar tanah wakaf dalam meningkatkan kesejahteraan umat.
Kusaeni, selaku penyelenggara Zakat Wakaf Kementerian Agama, menjelaskan bahwa
program percepatan sertifikasi tanah wakaf adalah langkah strategis untuk
memastikan bahwa tanah wakaf tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga dapat
dikelola dengan lebih baik demi kepentingan umat Islam.
"Melalui pengukuran dan sertifikasi ini,
kami berharap tanah wakaf ini bisa segera dikelola dengan maksimal, memberi
manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, dan tentu saja untuk kemakmuran rumah
ibadah seperti Masjid Mif. Jannah," kata Kusaeni dalam kesempatan
tersebut.
Proses ini mendapat sambutan positif dari seluruh
peserta, yang berharap agar proyek ini dapat selesai sesuai dengan rencana dan
memberikan dampak yang signifikan bagi kehidupan umat Islam di daerah tersebut.
Penulis : (H. Kas)
Editor : (Szp)