Daerah
Pengurus BWI Lampung Timur Hadiri Percepatan Legalitas Aset Wakaf
21 Jul 2026 | 46 | Penulis : PC APRI Lampung Timur | Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Lampung Timur (Humas) — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukadana yang juga merupakan Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Lampung Timur, Retno Setiawan SB., S.H.I., M.H., menghadiri rapat koordinasi percepatan penyelesaian legalitas aset wakaf di Aula KUA Kecamatan Melinting, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan yang diprakarsai KUA Kecamatan Melinting tersebut membahas berbagai kendala administratif terkait perbaikan data dan fisik sertifikat tanah wakaf sekaligus menyusun langkah percepatan penyelesaian legalitas aset wakaf di wilayah Kecamatan Melinting.
Acara dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, Gara Zakat dan Wakaf, Ketua MUI Kecamatan Melinting, Kepala KUA Melinting Supriyadi, M.Pd., jajaran BWI Lampung Timur, para nadzir, wakif, Kepala Desa Tanjung Aji, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Sebagai pengurus BWI Lampung Timur, Retno Setiawan menegaskan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam mempercepat penyelesaian administrasi tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap aset umat.
"Legalitas tanah wakaf harus menjadi perhatian bersama. Melalui kolaborasi antara Kementerian Agama, BWI, pemerintah desa, nadzir, dan masyarakat, kita berharap seluruh proses sertifikasi dapat diselesaikan secara tertib sehingga aset wakaf benar-benar terlindungi dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi umat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala KUA Melinting menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KUA dalam mendampingi masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan administrasi wakaf sekaligus mempercepat sertifikasi tanah wakaf sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui forum koordinasi tersebut diharapkan seluruh pihak memiliki persepsi yang sama dalam penyelesaian legalitas aset wakaf, sehingga keberadaan tanah wakaf di Kabupaten Lampung Timur semakin tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah, pendidikan, dan kemaslahatan umat.