KUA Marga Tiga Serahkan Akta Ikrar Wakaf TPU Desa Negeri Tua
Daerah

KUA Marga Tiga Serahkan Akta Ikrar Wakaf TPU Desa Negeri Tua

  22 Jul 2026 |   60 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur |   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Lampung Timur (Humas)– Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Marga Tiga menyerahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk Tanah Pemakaman Umum (TPU) Desa Negeri Tua, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur pada selasa 21 Juli 2026.

Penyerahan AIW ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf agar terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.

Kepala KUA Kecamatan Marga Tiga H. Muhamaad Hidayat, S. Ag., menyampaikan bahwa penerbitan dan penyerahan AIW merupakan langkah penting dalam administrasi perwakafan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya AIW, status tanah wakaf menjadi lebih jelas sehingga memberikan perlindungan hukum terhadap tanah pemakaman dari potensi sengketa di kemudian hari.

Proses penyerahan AIW berlangsung dengan disaksikan oleh nadzir wakaf, wakif, serta salah satu dari perwakilan masyarakat setempat. Seluruh pihak menyambut baik penyerahan dokumen tersebut sebagai bentuk sinergi antara KUA dan pemerintah desa dalam mewujudkan tertib administrasi wakaf.

Melalui kegiatan ini, KUA Marga Tiga berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset wakaf semakin meningkat. Selain menjamin kepastian hukum, pengelolaan wakaf yang tertib juga diharapkan mampu memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat dan menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya.

Bagikan Artikel Ini

Infografis