
News
Penghulu se-Kab. Sumenep ikuti Konsolidasi Laporan Bimwin dan Keluarga Sakinah
19 Aug 2025 | 58 | Penulis : Humas Cabang APRI Jawa Timur | Publisher : Biro Humas APRI Jawa Timur
Sejak keberlakuan PMA Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Nikah, bimbingan perkawinan menjadi salah satu syarat utama dalam mekanisme pendaftaran nikah. Oleh sebab itu pada hari Selasa, 19 Agustus 2025, Bimas Islam Kankemenag Sumenep menggelar Konsolidasi yang dihadiri oleh Kepala KUA, Penghulu, Penyuluh Agama Islam dan Staff pelaksana se-Kab. Sumenep.
Kegiatan bertujuan untuk optimalisasi pelaksanaan bimbingan perkawinan serta memaparkan mekanisme pelaporan bimbingan perkawinan.
“Selain itu, konsolidasi ini juga bertujuan untuk memastikan validitas data catin, serta kesiapan mental catin dalam mengarungi bahtera rumah tangga,” ujar Moh. Mabrur selaku Kasi Bimas Islam Kankemenag Sumenep.
Kepala Kankemenag Sumenep, Abdul Wasid dalam pengarahannya memaparkan rangkaian data perceraian yang ada di Kab. Sumenep. Ketidaksiapan mental bagi catin menjadi salah satu sebab tingginya angka perceraian di Kab. Sumenep.
“Bimbingan perkawinan adalah komitmen kita untuk membekali dan mengawal calon pengantin menuju keluarga sakinah dan jangan jadikan bimbingan perkawinan sebagai ritual organisasi belaka,” papar Abdul Wasid.
Dalam hal pelaporan pelaksanaan bimbingan perkawinan, Abdul Wasid berpesan agar dalam penyusunannya mengikuti arahan petunjuk teknis yang ada.
Saiful Badri selaku Ketua PC APRI Sumenep mendukung penuh kewajiban bimbingan perkawinan sebagai persyaratan pendaftaran nikah.
“Saya mengajak seluruh penghulu di Kab.Sumenep agar melaksanakan bimbingan perkawinan dengan baik, serta menyusun pelaporan dengan tertib,” pesan Kepala KUA Kec. Talango tersebut. (jza/f)