Seorang penghulu tidak hanya mengemban tugas administratif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengemban tugas pencatatan pernikahan saja dan tugas Pengembangan Kepenghuluan serta Bimbingan masyarakat Islam saja, sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama sehingga tugas tugas KUA diperluas cakupannya. Penghulu yang merupakan unsur penting di Kantor Urusan Agama juga secara in formal mengemban tugas keumatan di lingkungannya masalah sosial-keagamaan masyarakat.

Menjadi seorang penghulu baik saat dirinya di Kantor, maupun di lingkungannya bukan sekadar menjalankan fungsi sebagaimana PMA 24 tersebut, pundak penghulu terletak tanggung jawab besar yang mencakup hampir setiap aspek kehidupan masyarakat, mulai dari kelahiran hingga kematian. Penghulu memimpin doa ketika ada kelahiran, mengurus pernikahan, menjadi imam sholat, dan bahkan ikut serta dalam penyembelihan hewan kurban. Bahkan, saat kematian menjemput seseorang, penghulu juga hadir untuk memimpin doa dan memberikan bimbingan spiritual bagi keluarga yang ditinggalkan.
Dalam perannya, penghulu sering kali menjadi tempat masyarakat berkonsultasi, baik dalam masalah keluarga, hubungan sosial, maupun urusan keagamaan. Sebagai pelayan masyarakat, penghulu selalu siap memberikan waktu, tenaga, dan pikiran untuk melayani kebutuhan spiritual umat.
Penghulu dan Tantangan Era Modern
Di tengah perubahan zaman dan tantangan era digital, penghulu tetap memainkan peran yang sentral dan relevan. Di samping tugas-tugas tradisional, penghulu diharapkan mampu memanfaatkan teknologi untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Penggunaan media sosial, sistem administrasi berbasis digital, dan inovasi dalam metode dakwah menjadi tuntutan bagi penghulu di era sekarang.
Harapan Kesejahteraan dari Pemerintah
Sebagai penghulu, kami memikul tanggung jawab yang besar dalam melayani masyarakat, termasuk menjalankan peran sebagai pemuka agama, konsultan keluarga, serta berbagai tugas sosial lainnya. Di sisi lain, kami juga memiliki tanggung jawab terhadap keluarga, terutama dalam memberikan pendidikan yang layak untuk anak-anak kami. Biaya pendidikan saat ini terus meningkat, sementara gaji dan tunjangan kinerja yang kami terima masih belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Dengan diberlakukannya PMA Nomor 24 Tahun 2024, kami berharap adanya peningkatan kesejahteraan yang lebih baik, termasuk kenaikan gaji dan tunjangan kinerja. Dukungan ini sangat penting agar kami dapat menjalankan tugas kami dengan lebih maksimal tanpa terbebani oleh masalah ekonomi. Semoga pemerintah dapat memperhatikan hal ini demi terciptanya kesejahteraan yang lebih baik bagi para penghulu yang telah mendedikasikan hidupnya untuk pelayanan kepada masyarakat.
Dengan banyaknya peran dan tanggung jawab yang diemban, kesejahteraan penghulu perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. PMA Nomor 24 Tahun 2024 menjadi harapan baru dalam peningkatan kesejahteraan penghulu, baik dari segi pengembangan kompetensi maupun tunjangan yang layak. Penghulu adalah garda depan yang menghubungkan masyarakat dengan layanan keagamaan, sehingga penting bagi pemerintah untuk terus memberikan dukungan yang maksimal.
Kesimpulan
Penghulu adalah pilar kebersamaan dalam masyarakat, yang perannya menyentuh seluruh aspek kehidupan umat, dari lahir hingga meninggal dunia. Di tengah tugas yang begitu kompleks dan penuh makna, harapan besar kepada pemerintah untuk terus meningkatkan kesejahteraan penghulu agar dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan profesional. Dengan dukungan yang tepat, penghulu akan terus menjadi teladan dan pelayan yang mulia bagi masyarakat.
Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, penghulu adalah sosok yang senantiasa hadir dalam berbagai warna kehidupan umat, menghadirkan harmoni dalam setiap momen kebersamaan. ( H. Kasbolah, M. Pd. /Humas PC APRI Lampung Timur)