Lampung Timur – Jumat malam, 22 November 2024, suasana Kantor Urusan
Agama (KUA) Sekampung Udik terlihat produktif. H. Kasbolah, M.Pd., Penghulu KUA
setempat, memberikan bimbingan teknis pengerjaan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
Triwulan III Tahun 2024 kepada salah satu Penghulu PPPK, Bapak H. Dwi Warso,
S.Sy. dikediamannya Mulyojati 16 c Metro Barat Kota Metro.
Kegiatan
ini merupakan bagian dari upaya pendampingan untuk memastikan semua pegawai
dapat menyelesaikan SKP mereka tepat waktu sesuai tenggat yang ditetapkan oleh
Badan Kepegawaian Negara melalui sistem Elektronik Kinerja (E-Kin).
Menurut
Alwi Bastari, M.Pd., dari Unit Pelaksana (UP) Kemenag Lampung Timur,
“Berdasarkan pengumuman di sistem E-Kin, batas akhir pengerjaan SKP adalah
tanggal 30 November 2024. Artinya, masih ada waktu satu minggu bagi pegawai
untuk menyelesaikan laporan mereka.”
Pendampingan Langsung dengan
Demonstrasi Praktis
Dalam
sesi bimbingan tersebut, H. Kasbolah memberikan penjelasan apa itu SKP, yang
dimaksud adalah Sasaran Kerja Pegawai
yang menjadi alat penilaian kinerja individu dalam lingkup pekerjaan ASN.
Penyusunan yang tepat dan tepat waktu sangat penting untuk mendukung evaluasi
kinerja tahunan demonstrasi teknis tata cara penyusunan SKP. Langkah pertama
adalah menambahkan periode penilaian pada sistem, kemudian memasukkan rencana
aksi yang disesuaikan dengan Rencana Harian Kegiatan (RHK). Langkah terakhir
melibatkan pengisian bukti dukung sebagai validasi pekerjaan.
Dwi
Warso mengapresiasi bimbingan langsung ini, yang menurutnya sangat membantu
dalam menyelesaikan laporan secara efektif. “Alhamdulillah, pendampingan malam
ini sangat bermanfaat. Saya diajarkan dan langsung praktik dari awal hingga SKP
tersusun. Untungnya, saya hanya perlu membuat RHK dengan tiga butir tugas
pokok, yaitu pelayanan nikah, konsultasi bimbingan keluarga, dan pendaftaran
peristiwa nikah-rujuk. Insya Allah, laporan ini selesai besok,” ujarnya.
Efisiensi dan Kepastian Penyelesaian
SKP
Pendampingan
seperti ini dinilai sangat penting untuk meningkatkan efisiensi kerja para
pegawai. Dengan waktu yang tersisa, diharapkan seluruh penghulu dan staf KUA
dapat menyelesaikan kewajiban administratif mereka tanpa kendala berarti.
Bimbingan
teknis juga menegaskan komitmen KUA Sekampung Udik dalam mendukung peningkatan
kinerja dan profesionalitas para pegawai di bawah naungannya. Hal ini sekaligus
mencerminkan sinergi positif antara pengawas, penghulu senior, dan staf junior
dalam mengelola tugas-tugas administrasi yang sering kali dianggap rumit.
Penulis : (H. Kas)
Editor : (H. Szp)