Penghulu KUA Pulau Pulau Batu Beri Kata Nasihat Dalam Acara Akad Nikah
Daerah

Penghulu KUA Pulau Pulau Batu Beri Kata Nasihat Dalam Acara Akad Nikah

  14 Apr 2026 |   19 |   Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Pulau Tello (Humas). Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulau Pulau Batu, Selamet Hariyadi, S.H.I. menyampaikan nasehat pernikahan di acara akad nikah Rifaldi Liarantino Waruwu dan Puja Furzani Tanjung. Acara sakral tersebut diselenggarakan di kediaman mempelai wanita di Kelurahan Pasar Pulau Tello, Minggu, (12/04).

Pelaksanaan akad nikah pasangan Rifaldi Waruwu dan Puja Tanjung berlangsung khidmat dan lancar, dengan disaksikan keluarga dekat dan warga sekitar yang turut hadir di dalam maupun di luar ruangan acara. Runutan acara dimulai dengan pembacaan ayat suci Quran oleh calon mempelai laki-laki. Dilanjutkan dengan prosesi akad ijab dan qobul oleh wali nikah dan calon mempelai laki-laki. Di bawah pengawasan dua saksi nikah dan ratusan pasang mata hadirin tamu undangan, calon mempelai laki-laki dengan sigap berhasil menjawab qobul akad nikah. 

Dalam nasihatnya, Selamet Hariyadi menjelaskan bahwa pernikahan adalah bagian dari anjuran Baginda Nabi Muhammad SAW. karena secara fitrah kemanusiaan, manusia memang membutuhkan pasangan satu dengan yang lain. Laki-laki membutuhkan pasangan perempuannya, pun demikian perempuan yang membutuhkan laki-laki sebagai pasangannya. Kehadiran pasangan hidup dapat membawa ketenangan dan kebahagiaan, sebagaimana diungkapkan di dalam Al-Qur'an dengan istilah "sakinah".

"Pernikahan bukan hanya tentang cinta dan kasih sayang, tetapi juga tentang tanggung jawab satu sama lain. Pernikahan adalah bentuk kasih sayang antara dua insan yang saling mencintai. Kunci sukses rumah tangga terletak pada saling menghormati satu sama lain" Ungkap Selamet. 

Selamet menambahkan, walaupun dalam konsep pernikahan Islam, bahwa yang menjadi pemimpin itu adalah laki-laki, namun tidak lantas menjadikan laki-laki superior terhadap pasangan perempuannya, dan serta merta mengabaikan hak-hak perempuan. Konsep kepemimpinan laki-laki dalam sebuah rumah tanga muslim, adalah pelindung dan pengayom bagi pasangannya. Segala keputusan yang dibuat seorang laki-laki, adalah keputusan bersama yang telah disepakati antara laki-laki sebagai suami dan perempuan sebagai istri. 

Prosesi akad nikah diakhiri dengan pembacaan shigot takluk oleh mempelai laki-laki, serta penyerahan buku nikah oleh penghulu kepada kedua mempelai yang telah sah berstatus suami-istri. Momen sakral pernikahan kedua mempelai yang disaksikan banyak orang, diharapkan dapat memotivasi keduanya untuk menjadi pasanagan yang terus belajar dan berupaya meraih kebaikan dan kebahagiaan bersama baik di dunia maupun di akhirat. 

Bagikan Artikel Ini

Infografis