Penghulu KUA Layani Konsultasi Nikah, Sampaikan Aturan Terbaru
Daerah

Penghulu KUA Layani Konsultasi Nikah, Sampaikan Aturan Terbaru

  17 Nov 2025 |   38 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur |   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

LAMPUNG TIMUR, (Humas)— Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) hari ini, Senin (17/11/2025), memberikan layanan konsultasi nikah kepada calon pengantin yang datang ke KUA.

Penghulu H. Kasbolah, M.Pd., menjelaskan sejumlah regulasi terbaru terkait pencatatan nikah, termasuk aturan dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 yang mengatur prosedur pendaftaran, pemeriksaan berkas, masa pengumuman kehendak nikah, hingga tahapan akad.

Dalam konsultasi tersebut, H. Kasbolah menegaskan pentingnya calon pengantin memahami kelengkapan dokumen, batas waktu pendaftaran, hingga ketentuan wali, saksi, dan mahar sesuai peraturan yang berlaku. Ia juga memberi ruang tanya-jawab agar pasangan memperoleh kepastian dan kejelasan sebelum melangkah ke proses akad.

Layanan berlangsung kondusif, dengan beberapa pasangan memanfaatkan sesi ini untuk memastikan dokumen mereka sesuai standar administrasi KUA.

“Semua harus jelas sejak awal supaya tidak ada kendala saat pencatatan,” ujar H. Kasbolah.

Layanan konsultasi nikah di KUA akan terus dibuka setiap hari kerja sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Penulis: H. Kas
Editor: Szp

Bagikan Artikel Ini

Infografis