Kepala KUA Marpoyan Damai ajak Penghulu dan Penyuluh berkolaborasi dalam kegiatan Brun, Brus, dan KUA berbakti Berdampak.
Daerah

Kepala KUA Marpoyan Damai ajak Penghulu dan Penyuluh berkolaborasi dalam kegiatan Brun, Brus, dan KUA berbakti Berdampak.

  12 May 2026 |   10 |   Penulis : Biro Humas APRI Riau |   Publisher : Biro Humas APRI Riau

Pekanbaru (Humas). Pada Senin (11/05/2026), telah digelar rapat pembinaan terhadap Penghulu dan Penyuluh Agama di lingkungan KUA Marpoyan Damai yang berlangsung di ruang Kepala KUA. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA Marpoyan Damai, H. Hasbirullah, S.Th.I.

Dalam arahannya, Hasbirullah mengajak seluruh penghulu dan penyuluh agama sebagai ujung tombak Kementerian Agama untuk terus meningkatkan pelayanan keagamaan kepada masyarakat, khususnya dalam bimbingan pranikah bagi calon pengantin. Menurutnya, calon pengantin harus memperoleh bimbingan yang komprehensif, mulai dari pemahaman hukum perkawinan oleh penghulu hingga penguatan manajemen keluarga sakinah.

Selain itu, Hasbirullah menekankan pentingnya Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah sebagai salah satu inisiatif Kementerian Agama dalam mengedukasi masyarakat agar mencatatkan pernikahan di KUA. Program tersebut bertujuan memastikan pernikahan sah secara agama dan hukum negara, melindungi hak keluarga, menertibkan pernikahan tidak tercatat, mencegah pernikahan siri, serta memberikan kepastian hukum bagi istri dan anak.

Dalam kesempatan tersebut, Hasbirullah juga menyampaikan arahan Kepala Kementerian Agama Kota Pekanbaru yang menginstruksikan kepada seluruh Kepala KUA untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembinaan penyuluh agama di wilayah masing-masing. Langkah ini dilakukan agar pihak KUA dapat melihat secara langsung kinerja, profesionalitas, dan integritas para penyuluh agama di tempat binaannya.

“Dalam waktu dekat, saya bersama para penghulu KUA Marpoyan Damai akan melakukan peninjauan ke lokasi kerja masing-masing penyuluh agama yang berada di wilayah Marpoyan Damai,” ujar Hasbirullah.

Ia juga menyoroti masih banyaknya masyarakat yang belum memahami ketentuan usia minimal pernikahan sesuai UU Nomor 16 Tahun 2019, yakni pria dan wanita minimal berusia 19 tahun. Selain itu, ia mengingatkan tentang ketentuan suami yang dapat menikah kembali setelah masa iddah mantan istrinya selesai sebagaimana diperkuat melalui SE Dirjen Bimas Islam Nomor P-005/DJ.III/HK.00.7/10/2021.

Hasbirullah berharap para penyuluh agama dapat memberikan pencerahan dan edukasi kepada masyarakat melalui wilayah binaan masing-masing agar pemahaman keagamaan dan hukum keluarga semakin meningkat.

Tidak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa penyuluh agama selain bertugas di wilayah binaan, juga diminta menyusun jadwal bimbingan di KUA bagi calon pengantin yang belum melaksanakan pernikahan, terutama terkait pemahaman keagamaan dan pembinaan keluarga sakinah.

Dalam rapat tersebut, Hasbirullah kembali menegaskan pentingnya pelaksanaan program BRUS (Bimbingan Remaja Usia Sekolah) dan BRUN (Bimbingan Remaja Usia Nikah). Program BRUS difokuskan untuk mencegah pernikahan dini dan kenakalan remaja usia 12–19 tahun, sedangkan BRUN bertujuan mempersiapkan remaja usia nikah agar siap membangun keluarga sakinah.

Selain itu, ia juga mengajak seluruh penghulu dan penyuluh untuk menjalankan Program KUA Berbakti yang bertujuan memperkuat dakwah, kolaborasi, dan empati sosial sebagai bagian dari upaya menjadikan KUA sebagai pusat layanan sosial dan spiritual yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembentukan panitia program BRUS, BRUN, dan KUA Marpoyan Damai Berbakti.


Bagikan Artikel Ini

Infografis