Penghulu KUA Jabung Khoirul Anam S.TH Antar Berkas Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang Sudah Ber-EAIW Langsung Diterima Kasi Zawa Khusaeni M.Pd
Daerah

Penghulu KUA Jabung Khoirul Anam S.TH Antar Berkas Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang Sudah Ber-EAIW Langsung Diterima Kasi Zawa Khusaeni M.Pd

  02 Dec 2024 |   124 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur|   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Jabung, 2 Desember 2024 – Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Jabung, Khoirul Anam S.TH, secara resmi menyerahkan berkas percepatan sertifikasi tanah wakaf yang sudah terdaftar dalam sistem EAIW (Elektronik Akta Ikrar Wakaf) kepada Kepala Seksi Zakat dan Wakaf (Kasi Zawa), Khusaeni M.Pd, pada hari Senin (2/12). Penyerahan berkas ini merupakan langkah penting dalam mempercepat proses legalisasi tanah wakaf di wilayah Jabung.

Dalam kesempatan tersebut, Khoirul Anam menjelaskan bahwa berkas yang diserahkan ini sudah melalui proses yang panjang, termasuk verifikasi dan validasi data yang sangat ketat. "Berkas yang kami serahkan hari ini adalah bagian dari upaya kita untuk memastikan bahwa tanah wakaf yang ada di wilayah Jabung dapat segera disertifikasi, agar statusnya menjadi jelas dan dapat dimanfaatkan lebih maksimal untuk kepentingan umat," ujar Khoirul Anam.

Berkas percepatan sertifikasi tanah wakaf ini sebelumnya sudah terintegrasi dalam sistem EAIW, yang memudahkan proses administrasi dan monitoring tanah wakaf secara elektronik. EAIW sendiri merupakan sistem yang dirancang untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, yang seringkali menghadapi berbagai kendala administratif dan teknis.

Kasi Zawa, Khusaeni M.Pd, yang menerima langsung berkas tersebut, mengapresiasi langkah yang diambil oleh KUA Jabung. "Ini adalah bentuk sinergi yang sangat baik antara KUA Jabung dan pihak terkait. Dengan adanya sistem EAIW, kami berharap proses sertifikasi tanah wakaf dapat lebih cepat dan lebih terstruktur, sehingga tanah wakaf bisa segera dimanfaatkan untuk kesejahteraan umat," ungkap Khusaeni.

Proses percepatan sertifikasi tanah wakaf ini diharapkan dapat mengurangi masalah terkait sengketa tanah dan memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan aset wakaf di wilayah Jabung. Dengan demikian, tanah wakaf yang sudah tersertifikasi akan lebih mudah dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, seperti pembangunan masjid, sekolah, dan fasilitas umum lainnya yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KUA Jabung untuk mendukung program pemerintah dalam mempermudah dan mempercepat pengurusan administrasi tanah wakaf serta memastikan bahwa aset-aset wakaf dikelola dengan baik dan tepat guna. " Team Humas APRI LAM-TIM"

Share | | | |