Penghulu KUA Curup Tengah Laksanakan Taukil Wali Bil Kitabah
Daerah

Penghulu KUA Curup Tengah Laksanakan Taukil Wali Bil Kitabah

  27 Aug 2025 |   125 |   Penulis : Humas Cabang APRI Rejang Lebong |   Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu

Rejang Lebong (Humas) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Tengah kembali melaksanakan salah satu tugas penting dalam pelayanan pernikahan, yakni pelaksanaan Taukil Wali bil Kitabah atau pelimpahan wali secara tertulis, beberapa hari yang lalu.

Prosesi ini dilaksanakan oleh Penghulu KUA Curup Tengah, H. Bulkis, S.Th.I, MHI sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat yang memerlukan wali nikah namun tidak dapat hadir secara langsung. Dalam hal ini, wali pihak perempuan memberikan kuasa secara tertulis kepada Penghulu atau pihak lain untuk menikahkan mempelai wanita sesuai dengan syariat Islam dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaksanaan Taukil Wali ini dilakukan dengan memperhatikan syarat-syarat sahnya pernikahan, termasuk legalitas dokumen kuasa, kesaksian dari pihak-pihak terkait, serta persetujuan dari kedua mempelai.

Kepala KUA Curup Tengah, . Bulkis, S.Th.I, MHI, menyampaikan bahwa proses ini merupakan bentuk solusi agar pernikahan tetap bisa dilangsungkan meski wali tidak dapat hadir, tanpa mengurangi keabsahan akad nikah secara agama maupun hukum negara.

"Dengan adanya Taukil Wali bil Kitabah, kami memastikan bahwa setiap akad nikah tetap sah, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan syariat," ujarnya.

KUA Curup Tengah terus berkomitmen memberikan layanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam urusan pernikahan dan pencatatan nikah.

Tags:

Bagikan Artikel Ini

Infografis