Bandar Khalifah, (Humas). Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bandar Khalifah terus menggencarkan program Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah di kalangan calon pengantin (catin). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi sesuai aturan perundang-undangan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, (21/08), bertempat di Balai Nikah KUA Bandar Khalifah dengan diikuti pasangan calon pengantin.
Dalam setiap bimbingan perkawinan (bimwin) maupun kegiatan penyuluhan, para penghulu menyampaikan pesan agar pasangan catin tidak hanya menikah secara sah menurut agama, tetapi juga memastikan pernikahan mereka tercatat di KUA. Dengan pencatatan yang resmi, pasangan akan mendapatkan perlindungan hukum serta kepastian hak dan kewajiban dalam rumah tangga.
“Kami ingin membangun kesadaran bersama bahwa pencatatan nikah bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah upaya melindungi generasi bangsa. Jika pernikahan tercatat, maka hak anak, istri, maupun suami terlindungi oleh hukum negara,” jelas salah satu penghulu KUA Bandar Khalifah.
Gerakan Sadar Pencatatan Nikah ini sejalan dengan program prioritas Kementerian Agama dalam memperkuat ketahanan keluarga. Melalui kegiatan ini, diharapkan para catin dapat memahami arti penting pencatatan nikah, sehingga terhindar dari pernikahan sirri yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari. Dengan adanya gerakan ini, KUA Bandar Khalifah berkomitmen menghadirkan pelayanan terbaik dan edukasi berkelanjutan bagi masyarakat. Harapannya, setiap pernikahan yang terlaksana di wilayah Bandar Khalifah benar-benar sah, berkah, dan tercatat resmi di negara.
Selain sosialisasi, para penghulu juga memberikan pendampingan teknis terkait prosedur pendaftaran nikah, mulai dari syarat administrasi hingga proses akad nikah di KUA. Dengan langkah nyata tersebut, KUA Bandar Khalifah berkomitmen mendukung terwujudnya keluarga yang berkah, sah, dan tercatat secara resmi.
Upaya ini sekaligus menjadi wujud nyata peran KUA dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri. Dengan demikian, masyarakat semakin yakin bahwa pencatatan nikah merupakan investasi penting bagi masa depan keluarga. (MHS/MIS)