Penghulu Kota Pekanbaru Terima Bukti Pemotongan PPh Pasal 21
02 Feb 2026 | 49 | Penulis : Biro Humas APRI Riau | Publisher : Biro Humas APRI Riau
Pekanbaru (Humas), Pada hari ini, usai mengikuti apel Senin, Penghulu se-Kota Pekanbaru menerima Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dari bagian keuangan Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Senin (02/02/2026).
Pantauan tim humas, Setelah mendapat informasi dari pegawai keuangan Kantor Kemenag Kota Pekanbaru terkait dengan bukti Pemotongan PPh pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penghulu Kota Pekanbaru segera menuju ke ruang keuangan guna menjemput bukti pemotongan PPh Pasal 21.
Adapun kegunaan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh 21) ini gnanya untuk membuat laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun 2025.
Berbeda dengan Pelaporan SPT tahun sebelumnya, Pelaporan SPT di tahun 2026 ini mengunakan aplikasi coretaxdjp.pajak.go.id. Karena ini aplikasi baru dalam pelaporan SPT Tahunan, Pihak pegawai keuangan meminta kepada Penghulu untuk mempelajari lebih lanjut, agar tidak terjadi kesalahan dalam pengisian data pada aplikasi coretax. (idris)
Tags:
Mantap