Pastikan Tercatat Lembaran Negara, KUA Sidikalang Kawal Tertib Administrasi Nikah
Daerah

Pastikan Tercatat Lembaran Negara, KUA Sidikalang Kawal Tertib Administrasi Nikah

  16 Dec 2025 |   24 |   Penulis : Humas Cabang APRI Dairi |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Sidikalang, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sidikalang menegaskan komitmennya dalam menjamin tertib administrasi pernikahan melalui pelaksanaan pencatatan dan pengawasan akad nikah. Pada hari Ahad (14/12), prosesi sakral tersebut dilaksanakan di Kelurahan Sidiangkat, Sidikalang, di mana pasangan Warga Negara Indonesia (WNI) M Rafly Nasution dan Haipa Elisa Bancin resmi mengikat janji suci.

Pelaksanaan tugas pengawasan dan pencatatan ini secara langsung dipimpin oleh Penghulu KUA Sidikalang yang bertugas, M Hisyamsyah Dani, S.H. Kehadiran penghulu di lokasi akad nikah adalah manifestasi dari kehadiran negara dalam memastikan setiap ikatan perkawinan dilakukan sesuai rukun syariat sekaligus memenuhi legalitas formal yang berlaku. Hal ini menjamin bahwa hak-hak pasangan pengantin terlindungi secara agama dan hukum.

M Hisyamsyah Dani, tidak hanya bertindak sebagai pencatat, tetapi juga sebagai pengawas yang teliti. Ia memastikan seluruh prosedur administrasi sebelum akad telah dipenuhi dengan benar, termasuk kesiapan dokumen serta keabsahan calon pengantin. Pengawasan ini krusial untuk mencegah adanya pernikahan di bawah umur atau praktik pernikahan ilegal yang tidak tercatat, sesuai dengan mandat untuk menciptakan tertib hukum di masyarakat.

Kegiatan pencatatan dan pengawasan ini merupakan implementasi nyata dari amanat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Regulasi terbaru ini menekankan pentingnya akurasi data dan kelengkapan administrasi dalam setiap pencatatan perkawinan. KUA Sidikalang melalui Penghulu M Hisyamsyah Dani memastikan bahwa akad nikah M Rafly Nasution dan Haipa Elisa Bancin telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan PMA tersebut.

Dalam suasana yang penuh kekeluargaan namun tetap khidmat, proses akad nikah di Kelurahan Sidiangkat berlangsung dengan sangat lancar dan sukses. Kelancaran acara menunjukkan sinergi yang baik antara pihak KUA dan keluarga pengantin dalam mempersiapkan segala aspek pernikahan, mulai dari rukun ijab kabul hingga kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk penerbitan buku nikah.

Kesuksesan pencatatan nikah ini sekali lagi membuktikan bahwa KUA Sidikalang, dengan SDM yang kompeten, senantiasa siap melayani masyarakat sekaligus menjaga integritas data pernikahan nasional. Melalui pengawasan ketat, KUA memastikan setiap pasangan memiliki kepastian hukum dan administrasi yang lengkap, yang menjadi modal utama dalam membangun rumah tangga yang sah dan harmonis.

Dengan selesainya akad nikah ini, pasangan M Rafly Nasution dan Haipa Elisa Bancin resmi tercatat sebagai suami istri yang sah di mata agama dan negara, menjadi contoh keberhasilan KUA Sidikalang dalam menjalankan tugas pencatatan dan pengawasan akad nikah sesuai standar PMA 30 Tahun 2024. 

Bagikan Artikel Ini

Infografis