Pastikan Legalitas Wakaf Terjamin, Kepala KUA Siak Kecil Serahkan Akta Ikrar Wakaf untuk TPU Desa Lubuk Gaung
Daerah

Pastikan Legalitas Wakaf Terjamin, Kepala KUA Siak Kecil Serahkan Akta Ikrar Wakaf untuk TPU Desa Lubuk Gaung

  13 Jan 2026 |   18 |   Penulis : Biro Humas APRI Riau |   Publisher : Biro Humas APRI Riau

Bengkalis (Humas) Dalam rangka memastikan kepastian hukum dan legalitas aset wakaf, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siak Kecil menyerahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada warga Desa Lubuk Gaung untuk peruntukan wakaf pemakaman umum. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor KUA Siak Kecil pada Selasa, (13/01/2026).

Penyerahan Akta Ikrar Wakaf ini merupakan bagian dari komitmen KUA Siak Kecil dalam memberikan pelayanan wakaf yang prima, profesional, dan akuntabel kepada masyarakat. Dengan diterbitkannya AIW, tanah wakaf pemakaman umum tersebut kini telah memiliki kekuatan hukum yang sah dan diakui oleh negara.

Kepala KUA Siak Kecil, Ahmad Syahril, S.Ag dalam sambutannya menyampaikan bahwa wakaf bukan hanya ibadah sosial, tetapi juga amanah besar yang harus dilindungi secara hukum agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat.

“Melalui penerbitan dan penyerahan Akta Ikrar Wakaf ini, kami ingin memastikan bahwa tanah wakaf benar-benar aman, terjaga, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam melayani umat,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi kesadaran masyarakat Desa Lubuk Gaung yang telah berinisiatif mengurus legalitas wakaf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, tertib administrasi wakaf menjadi kunci utama dalam menjaga aset umat agar tidak disalahgunakan.

Proses penyerahan AIW berlangsung dengan tertib dan lancar, disaksikan oleh pihak terkait serta petugas KUA. Dengan adanya dokumen resmi tersebut, tanah wakaf pemakaman umum di Desa Lubuk Gaung diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat luas.

KUA Siak Kecil terus mengimbau masyarakat agar tidak ragu mengurus wakaf secara resmi melalui KUA, guna mewujudkan pengelolaan wakaf yang aman, produktif, dan berkelanjutan.(TR)

Bagikan Artikel Ini

Infografis