Pasal Perkawinan dalam KUHP Baru Dibedah, APRI Bone Gelar Dialog Hukum
24 Jun 2026 | 42 | Penulis : Humas Cabang APRI Sulawesi Selatan | Publisher : Biro Humas APRI Sulawesi Selatan
Humas APRI Bone - Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Bone menggelar Dialog Hukum bertajuk "Pidana Nikah Siri dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru" di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone, Rabu (24/6/2026). Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone, H. Ahmad Yani, dihadiri sekitar 120 peserta yang terdiri atas Penghulu Sekabupaten Bone, Perwakilan Penyuluh Agama Islam setiap Kecamatan, Imam Desa/ Kelurahan, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), serta unsur organisasi keagamaan seperti MUI, NU, Muhammadiyah dan Wahdah Islamiah.
Ketua Panitia, Kaharuddin, dalam laporannya menjelaskan bahwa dialog hukum ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada tahun 2026. Fokus pembahasan diarahkan pada Pasal 401 sampai Pasal 412 yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap asal-usul dan perkawinan, termasuk persoalan perkawinan yang masih memiliki penghalang hukum yang sah serta fenomena hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Dialog menghadirkan narasumber dari berbagai bidang keahlian, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bone, Fiqhi Abdillah Baswara, yang mengulas aspek penegakan hukum pidana dalam KUHP baru; Dosen Pascasarjana Hukum Keluarga Islam IAIN Bone, Hamzah, yang membahas perspektif hukum keluarga Islam yang terintegrasi dengan hukum negara; serta Kepala UPT Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone, Agung Rachmadi, yang menjelaskan dampak sosial dan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak dalam kasus perkawinan yang tidak tercatat maupun persoalan rumah tangga yang bermasalah.
Ketua APRI Kabupaten Bone, H. Firman Syata, menyampaikan bahwa dialog hukum ini penting mengingat masih ditemukan praktik perkawinan yang sah secara agama, namun tidak dicatatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pencatatan perkawinan memiliki konsekuensi hukum yang sangat penting bagi perlindungan hak-hak suami, istri, maupun anak.
Firman menjelaskan salah satu pasal yang menjadi perhatian adalah Pasal 402 KUHP yang mengatur tentang seseorang yang melakukan perkawinan padahal mengetahui masih terdapat perkawinan lain yang menjadi penghalang yang sah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan. Bahkan apabila keadaan tersebut sengaja disembunyikan dari pasangan, ancaman pidananya meningkat menjadi paling lama 6 tahun. Menurutnya, kasus seperti iniberpotensi terjadi pada praktik nikah siri tertentu ketika status perkawinan sebelumnya tidak diungkapkan secara jujur kepada pasangan maupun pihak yang terkait.
Selain itu, dibahas pula Pasal 412 KUHP yang mengatur mengenai hidup bersama sebagai suami istri tanpa perkawinan yang sah atau yang dikenal di masyarakat sebagai kumpul kebo, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone, H. Ahmad Yani, dalam arahannya menyampaikan bahwa masyarakat Indonesia selama ini mengenal tiga aspek yang sering dijadikan dasar dalam pelaksanaan perkawinan, yakni adat istiadat, hukum syariat, dan hukum negara. Menurutnya, ketiga aspek tersebut seharusnya berjalan beriringan dan tidak dipisahkan satu sama lain.
"Namun hingga saat ini masih ada sebagian masyarakat yang memisahkan antara hukum syariat dengan aturan hukum yang ditetapkan pemerintah, padahal aturan yang ditetapkan negara wajib dipatuhi oleh seluruh warga negara," tegas Ahmad Yani.
Ia mengapresiasi pelaksanaan dialog hukum tersebut karena menjadi ruang yang mempertemukan perspektif adat, hukum syariat, dan hukum negara dalam satu forum diskusi yang konstruktif.
"Di sinilah menariknya kegiatan ini. Kita mempertemukan adat, hukum syariat, dan hukum negara sehingga lahir pemahaman yang utuh dalam menyikapi persoalan perkawinan di masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, Ahmad Yani mengingatkan bahwa tugas penghulu tidak hanya sebatas mencatat pernikahan, tetapi juga melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap setiap calon pengantin yang mengajukan kehendak nikah.
"Tugas kita ada tiga, yaitu mencatat, memeriksa, dan mengawasi. Karena itu penghulu, penyuluh agama, dan imam desa harus memiliki kepekaan sosial yang tinggi. Kita harus mengetahui kondisi sebenarnya dari calon pengantin yang akan menikah," katanya.
Ia mengungkapkan bahwa masih ditemukan berbagai upaya manipulasi data oleh sebagian masyarakat untuk melangsungkan perkawinan.
"Kadang di KTP tertulis belum menikah, tetapi ternyata yang bersangkutan sudah pernah atau bahkan masih terikat perkawinan. Karena itu diperlukan kehati-hatian dan ketelitian dalam proses pemeriksaan administrasi maupun fakta lapangan," pungkasnya.
Melalui dialog hukum tersebut, diharapkan para penghulu, penyuluh agama, imam desa, dan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama dalam mengawal pelaksanaan perkawinan yang sesuai dengan ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tags: