KUA Tuhemberua Perkuat Wawasan Hukum ASN melalui Webinar Implementasi KUHP 2023
Daerah

KUA Tuhemberua Perkuat Wawasan Hukum ASN melalui Webinar Implementasi KUHP 2023

  10 Jul 2026 |   9 |   Penulis : Humas Cabang APRI Nias Utara |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Tuhemberua (Humas). Dalam upaya meningkatkan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) sekaligus memperkuat pemahaman terhadap regulasi nasional, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tuhemberua yang diwakili oleh Penghulu Betha Nugraha Pratama, S.Sos., mengikuti Webinar ASN Kementerian Agama bertajuk "Pelayan Publik dan Pelaksana Konstitusi dalam Implementasi KUHP 2023" yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat pagi (10/07).

Kegiatan ini menjadi wadah pembelajaran bagi ASN Kementerian Agama dalam memahami perubahan paradigma hukum pidana nasional melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023. Selain membahas substansi regulasi, webinar juga menyoroti peran strategis ASN sebagai pelayan publik yang wajib menjunjung tinggi konstitusi, hak asasi manusia, serta prinsip keadilan dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat.

Webinar menghadirkan Alamsyah M. Dja'far, Peneliti Senior Wahid Foundation, sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa implementasi KUHP 2023 tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan pemahaman yang baik dari seluruh ASN agar pelaksanaan kebijakan publik tetap sejalan dengan nilai-nilai konstitusi, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

Kegiatan tersebut dipandu oleh Fatma Utami Jauharoh selaku PAI-ARK Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan jalannya diskusi yang interaktif, peserta memperoleh kesempatan untuk memperdalam pemahaman mengenai berbagai ketentuan dalam KUHP baru, sekaligus mendiskusikan tantangan implementasinya dalam penyelenggaraan pelayanan publik di berbagai daerah.

Sebagai keynote speaker, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Dr. H. Arsyad Hidayat, Lc., M.A., menegaskan bahwa ASN Kementerian Agama memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjadi teladan dalam menaati hukum. Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi yang berlaku merupakan modal penting dalam memberikan pelayanan yang profesional, berintegritas, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.

Bagi KUA Tuhemberua, keikutsertaan dalam webinar ini merupakan bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di tengah perkembangan regulasi yang semakin dinamis. Penguatan kompetensi melalui berbagai forum ilmiah dan pelatihan diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pelayanan keagamaan dan administrasi perkawinan.

Betha Nugraha Pratama menyampaikan bahwa materi yang diperoleh dari webinar ini memberikan wawasan baru mengenai pentingnya memahami perkembangan hukum nasional sebagai bekal dalam menjalankan tugas sebagai ASN Kementerian Agama. Menurutnya, peningkatan literasi hukum menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung pelayanan publik yang profesional, adaptif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui keikutsertaan dalam webinar ini, KUA Tuhemberua berharap seluruh ASN terus mengembangkan kompetensi, memperluas wawasan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Semangat belajar sepanjang hayat dan penguatan profesionalisme diharapkan mampu mendukung terwujudnya birokrasi Kementerian Agama yang semakin modern, berintegritas, dan dipercaya oleh masyarakat. (MHS/BNP)

Bagikan Artikel Ini

Infografis