
Daerah
PAIF Metro Kibang Gencarkan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
28 May 2025 | 32 | Penulis : PC APRI Lampung Timur | Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Lampung Timur – Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) KUA Metro Kibang yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Agama Islam Kabupaten Lampung Timur, H. Agus Salim, M.Pd., terus mengintensifkan langkah percepatan sertifikasi tanah wakaf. Kegiatan ini dilakukan di wilayah binaannya, Desa Margosari Kecamatan Metro Kibang, pada Rabu, 28 Mei 2025.
Dalam upaya tersebut, H. Agus Salim turut didampingi oleh Penyuluh Agama Islam PPPK dari KUA Sekampung Udik yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Pokjaluh, sebagai bentuk kolaborasi antarpenyuluh lintas kecamatan untuk penguatan program wakaf.
Kegiatan lapangan ini meliputi kunjungan langsung ke sejumlah lokasi tempat ibadah yang tanahnya telah diwakafkan, namun belum seluruhnya tersertifikasi secara legal. Beberapa titik yang dikunjungi antara lain adalah dua masjid dan empat mushola yang menjadi pusat kegiatan keagamaan masyarakat Desa Jamaludin.
Dalam kunjungannya, H. Agus Salim dan tim diterima dengan baik oleh para tokoh masyarakat dan pengurus masjid serta mushola yang selama ini mengelola dan merawat aset wakaf tersebut. Mereka antara lain adalah Bapak Khoirul Anam, Agus Slamet, Rohman, Saman, Jirin, Poniman, dan Parni — yang dengan terbuka menyambut ajakan kerja sama dalam upaya sertifikasi tanah wakaf.
> “Alhamdulillah, kami mendapat sambutan yang sangat baik dari para pengurus tempat ibadah. Ini menjadi modal awal yang positif untuk proses sertifikasi tanah wakaf secara tertib, legal, dan sesuai regulasi. Kami berharap, sinergi ini bisa memperkuat posisi hukum aset wakaf dan mendukung kemaslahatan umat di masa mendatang,” ujar H. Agus Salim.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen penyuluh agama dalam membumikan nilai-nilai keagamaan tidak hanya dalam dakwah lisan, tetapi juga dalam aksi nyata perlindungan aset umat. Percepatan sertifikasi tanah wakaf ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum dan keberlanjutan fungsi sosial keagamaan dari tempat-tempat ibadah tersebut.
---
Penulis: H. Kas