Optimalkan Layanan, KUA Sidikalang Gelar Evaluasi Bimwin Mandiri dan Sosialisasi Regulasi Akhir Tahun
Daerah

Optimalkan Layanan, KUA Sidikalang Gelar Evaluasi Bimwin Mandiri dan Sosialisasi Regulasi Akhir Tahun

  22 Dec 2025 |   31 |   Penulis : Humas Cabang APRI Dairi |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Sidikalang, (Humas). Jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sidikalang menggelar rapat evaluasi program pelaksanaan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Calon Pengantin (Catin) Mandiri angkatan tahun 2025. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA Sidikalang, H. Abdul Yajid Lingga, S.Ag., MM, bertempat di Aula Balai Nikah KUA Sidikalang pada Senin (22/12).

Dalam arahannya, H. Abdul Yajid Lingga menekankan pentingnya penguatan tata kelola dan manajemen dalam pelaksanaan Bimwin Mandiri. Ia menyoroti bahwa bimbingan bagi calon pengantin merupakan fondasi utama dalam menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah, sehingga proses edukasinya harus dikelola dengan profesional dan terukur.

Rapat evaluasi ini secara khusus membahas berbagai aspek teknis, mulai dari alur pendaftaran hingga efektivitas penyampaian materi kepada peserta. Fokus utama jajaran KUA adalah memastikan bahwa setiap pasangan calon pengantin mendapatkan pembekalan yang maksimal meskipun dilaksanakan secara mandiri, dengan tetap mengacu pada standar operasional prosedur yang berlaku.

Selain membahas Bimwin, agenda rapat juga menyentuh hal-hal strategis yang perlu dimaksimalkan dalam pelayanan publik. Kepala KUA meminta seluruh jajaran untuk lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta meningkatkan kedisiplinan administrasi guna meminimalisir kendala teknis di lapangan, terutama dalam menghadapi dinamika pelayanan di tahun mendatang.

Tak kalah penting, dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai regulasi pencatatan nikah menjelang akhir tahun. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan instruksi terbaru dari pimpinan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kementerian Agama RI, guna memastikan tertib administrasi di tengah potensi peningkatan jumlah pernikahan di penghujung tahun.

H. Abdul Yajid Lingga mengingatkan bahwa seluruh proses pencatatan nikah harus tetap mematuhi ketentuan hukum dan regulasi yang ada. Ia menegaskan tidak boleh ada kebijakan yang keluar dari koridor yang telah ditetapkan oleh pusat, terutama terkait jadwal pelayanan dan prosedur pendaftaran nikah di hari libur atau akhir tahun.

Kegiatan ini diikuti dengan antusias oleh seluruh elemen KUA Sidikalang, mulai dari Penghulu, Penyuluh Agama Islam Fungsional, hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Turut hadir pula petugas Pengelola Layanan Operasional (PLO), staf administrasi, serta para Penyuluh Agama Islam Honorer (PAIH) yang bertugas di wilayah Kecamatan Sidikalang.

Melalui rapat koordinasi dan evaluasi ini, diharapkan kinerja KUA Sidikalang semakin solid dalam memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat. Penutupan agenda diakhiri dengan komitmen bersama untuk menjaga integritas dan meningkatkan kualitas layanan bimbingan serta pencatatan nikah demi kepuasan umat di wilayah Sidikalang.

Bagikan Artikel Ini

Infografis