Optimalkan Fungsi Penyuluh, Kepala KUA Lumbis Canangkan Program LASINTAH
Daerah

Optimalkan Fungsi Penyuluh, Kepala KUA Lumbis Canangkan Program LASINTAH

  07 Nov 2024 |   143 |   Penulis : PC_Nunukan|   Publisher : Biro Humas APRI Kalimantan Utara

Nunukan, Humas PC Apri Nunukan_Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Lumbis saat ini sedang mencanangkan program Layanan Fasilitasi Pencatatan Nikah (LASINTAH) dalam rangka mengoptimalkan peran dan fungsi Penyuluh Agama Kristen dan Katolik yang ada di KUA.

Program LASINTAH rencananya akan bekerjasama dengan Disdukcapil Kabupaten Nunukan sebagai institusi yang berwenang dalam hal pencatatan nikah bagi non muslim.

Melalui sambungan telepon, Kepala KUA Lumbis, Syahrul Afandi menyampaikan bahwa ia tengah berkoordinasi dengan pihak Disdukcapil Nunukan untuk menjejaki kerjasama tersebut.

“Kita sudah komunikasi dengan pihak Disdukcapil terkait program ini, Alhamdulillah disambut dengan baik” Ujarnya dalam sambungan telepon, Rabu (6/11/2024).

Adapun tujuan dari program ini, kata Syahrul, selain mengoptimalkan peran dan fungsi Penyuluh juga untuk memudahkan masyarakat yang akan mencatatkan pernikahannya.

Sejauh ini, keberadaan Penyuluh lintas agama di KUA telah memberi dampak positif terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kita ingin lebih optimal lagi. Pungkasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan peran dan fungsi yang akan dimainkan oleh Penyuluh dalam program ini adalah memfasilitasi masyarakat yang akan mencatatkan pernikahannya sehingga tidak perlu ke Disdukcapil tapi cukup di KUA.

Sosok yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas KUA Krayan ini menambahkan, posisi Kecamatan Lumbis yang jauh dari Ibu Kota Kabupaten menjadi kendala tersendiri, sehingga dengan adanya program ini diharapkan dapat membantu masyarakat tanpa harus menghabiskan banyak waktu dan biaya.

Ia juga mengungkapkan bahwa hal ini sejalan dengan program besar yang tengah digaungkan Kementerian Agama untuk menjadikan KUA sebagai pusat layanan keagamaan dengan kata lain KUA Untuk Semua. Tutupnya. (sa)

Share | | | |