Labuhan Ratu,Lampung Timur (humas apri)--- Kamis (22/05/2025)
Dalam rangka memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan pernikahan, Kantor Urusan Agama (KUA) Labuhan Ratu bersinergi dengan Program Doktor Ilmu Syariah IAIN Metro menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Urgensi Layanan Pencatatan Nikah dalam Memberikan Kepastian Hukum, Perlindungan Hak Suami Istri dan Anak, serta Tertib Administrasi Kependudukan.
Kegiatan yang bertempat di aula KUA Labuhan Ratu ini menghadirkan peserta dari unsur aparatur desa, tokoh agama, kepala dusun, dan Kaur Desa se-Kecamatan Labuhan Ratu. Kegiatan ini menjadi ruang dialog strategis dalam menjawab berbagai persoalan sosial yang muncul akibat pernikahan yang tidak tercatat secara resmi di lembaga negara.
Kepala KUA Labuhan Ratu, H. Solihin Panji dalam sambutannya menyampaikan bahwa pencatatan pernikahan bukan semata-mata kewajiban administratif, melainkan bentuk perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga. “Dengan pencatatan yang sah, hak-hak istri, anak, dan suami dapat dijamin negara. Ini sekaligus menjadi dasar dalam pengurusan dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran,” ujarnya.
Dukungan akademik turut menguatkan substansi diskusi. Dosen IAIN Metro, Dwi Joko Rahmadi menyampaikan materi mengenai aspek hukum dan sosial dari pernikahan tidak tercatat. Ia menekankan pentingnya pendekatan edukatif kepada masyarakat desa agar tidak lagi memandang remeh legalitas pencatatan nikah. “Masih ada asumsi bahwa nikah siri cukup sah secara agama, padahal secara hukum negara hal itu menimbulkan banyak kerugian terutama bagi perempuan dan anak,” paparnya.
Diskusi berlangsung dinamis dengan antusiasme peserta yang tinggi. Sejumlah pertanyaan dan permasalahan muncul dari peserta, khususnya mengenai kendala pencatatan nikah yang masih terjadi di masyarakat, termasuk kesadaran hukum yang rendah dan keterbatasan informasi.
Kegiatan ini diharapkan menjadi pemantik kolaborasi yang lebih luas antara KUA, pemerintah desa, dan institusi pendidikan tinggi dalam menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan tertib administrasi, khususnya dalam hal pencatatan pernikahan.***(NL)