Menuju Tanah Wakaf Bersertifikat, KUA Bandar Khalifah Melakukan Penyisiran Melalui Pendataan
Daerah

Menuju Tanah Wakaf Bersertifikat, KUA Bandar Khalifah Melakukan Penyisiran Melalui Pendataan

  29 Jun 2026 |   12 |   Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Bandar Khalifah, (Humas). Sesuai dengan program asta protas kementerian Agama pada poin pelayanan keagamaan berdampak KUA Bandar Khalifah menyusun rencana terjun ke lapangan dalam penyisiran untuk pendataan sejumlah tanah wakaf baik berupa perkuburan, masjid dan mushola hingga berupa lahan sawit produktif yang dilaksanakan Selasa 23 hingga Kamis 25 juni 2026 di lima desa.

Adapun lokus desanya, desa Khalifah Pekan, Kampung Juhar, Gelam Sei Serimah, Bandar Tengah dan Kayu Besar melibatkan 3 team yang dikoordinir Penghulu Aji Panagara Siahaan, penanggung jawab lapangan Muhammad Ridwan serta keseluruhan staf KUA Bandar Khalifah, secara bergantian sesuai jadwal yang disusun.

Dalam arahannya Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala KUA Bandar Khalifah, Edi Syahputera Siregar, menekankan kepada team yang telah ditunjuk melalui surat tugas, agar serius dan proaktif atau istilahnya jemput bola, guna mengetahui secara real kondisi tanah wakaf di kecamatan ini. Ada dua puluh Lima masjid musholla serta beberapa titk lokasi perkuburan salah satu agenda utama selain menyangkut status juga jumlah. 


Selanjutnya beliau berharap agar masyarakat yang ditemui mereka yang mengetahui sejarah  awal tanah tersebut dinobatkan menjadi tanah wakaf tahun penyerahan, si pewakif (orang punya tanah dan mewakafkannya), dan nazir wakaf (mereka yang diunjuk mengurusi tanah wakaf),juga bersinergi melibatkan perangkat pemerintahan desa (pemdes), seperti kepala desa kepala dusun, pemuka masyarakat dan agama. Selanjutnya beliau ingatkan bahwa kerja kita ini kerja akherat yang diurus tanah Tuhan, setidaknya tambah beliau salah satu mendatangkan kenyamanan umat saat beribadah diatas tanah memiliki legalitas formal yang kuat dimata hukum.

Untuk itu diminta keseriusan team yang telah diamanahkan tugas, agar dapat melakukan pekerjaan ini secara tuntas serta akurat.diharapkan dari kegiatan ini dapat diketahui status tanah wakaf yang ada kecamatan kita, kedalam tiga klasifikasi  sesuai form yang disediakan. Tanah wakaf yang non surat, tanah wakaf aiw non shm, dan tanah wakaf yang bersertifikat. 

Diharapkan hasil akhir dari penyisiran melalui pendataan ini dapat dijadikan bahan awal guna melakukan pemetaan secara  internal juga dapat dikordinasikan kepada pihak seksi bimas Islam kementerian Agama kabupaten Serdang Bedagai, agar dapat menentukan formulasi baku mempersiapkan kelengkapan dokumen sebagai persyaratan persertifikatan Tanah wakaf yang dimaksud.

Bagikan Artikel Ini

Infografis