Wali Hakim : Ijab Kabul Pernikahan Yogi dan Shintya  Berlangsung Hanya Sekali Ucap
Daerah

Wali Hakim : Ijab Kabul Pernikahan Yogi dan Shintya Berlangsung Hanya Sekali Ucap

  28 Jun 2026 |   14 |   Penulis : Biro Humas APRI Riau |   Publisher : Biro Humas APRI Riau

Pekanbaru (Humas), Bertempat di Gedung Kumala Bhayangkari JL. Perambanan Kecamatan Pekanbaru Kota, pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2026 telah dilangsungkan akad nikah antara Fachri Togi Mustaqim dengan seorang wanita bernama Shintya Febrianni binti Muhammad Anton (Alm) dengan maskawin berupa logam mulia 27 gram. Bertindak asebagai saksi nikah yaitu Teguh Arie Wibowo dan Adiyatul Choudry.

Prosesi pernikahan ini handle oleh crew dari Arsya Amerta Project, Acara dipandu oleh Master of Ceremony (MC), Tiam. Diawali dengan Pembacaan ayat suci al-Qur’an, setelah itu prosesi akad nikah yang dipandu oleh Penghulu Kecamatan Pekanbaru Kota, Muhammad Idris, S.Ag, M.Pd.I

Sebelum ijab kabul dimulai, Penghulu menjelaskan “Ada lima rukun nikah, yaitu calon pengantin laki-laki, calon pengantin perempuan, wali nikah, dua orang saksi dan ijab kabul. Dalam pelaksanaan akad nikah kali ini yang bertindak sebagai wali nikah yakni Wali Hakim.” Ujar Muhammad Idris.

Sesaat sebelum ijab kabul dimulai, Penghulu membacakan khutbah nikah, kemudian memandu calon pengantin laki-laki untuk membaca istighfar, syahadat dan selawat Nabi SAW. Alhamdulillah Pengucapan ijab kabul berlangsung hanya sekali ucap saja, dan dinyatakan sah oleh dua orang saksi. (idris). 

Bagikan Artikel Ini

Infografis